JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang menyatakan bahwa Muhammad Riza Chalid (MRC), salah satu tersangka utama kasus korupsi minyak mentah, tidak sedang berada di wilayah negara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan apresiasi atas informasi dari otoritas Singapura yang dinilai sangat membantu jalannya proses hukum di Indonesia.
“Kami ucapkan terima kasih atas konfirmasi pemerintah Singapura. Kami memang sebelumnya sudah menerima informasi bahwa MRC sudah tidak berada di sana,” ujar Anang, Kamis (17/7/2025).
Dengan fakta tersebut, lanjut Anang, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan koordinasi lintas negara guna mempersempit keberadaan Riza Chalid.
“Setidaknya sekarang kami tahu yang bersangkutan tak berada di Singapura. Ini tentu mempermudah proses pendeteksian lebih lanjut,” jelasnya.
Meski demikian, Anang belum membeberkan negara-negara mana saja yang tengah menjadi fokus kerja sama Kejagung. Ia hanya menyebut bahwa koordinasi lanjutan akan dilakukan setelah keberadaan Riza dapat dipastikan secara akurat.
“Kita lihat saja perkembangan berikutnya. Kalau sudah tahu posisinya, baru kita jalin kerja sama yang lebih spesifik,” katanya.
Sebelumnya, Kemlu Singapura menyatakan bahwa pihak imigrasi mereka tidak mendeteksi kehadiran Riza Chalid dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan telah lama tidak masuk ke wilayah kami,” ujar pihak Kemlu Singapura dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/7).
Kemlu juga menyatakan siap mendukung proses hukum Indonesia jika ada permintaan bantuan resmi sesuai hukum yang berlaku.
Riza Chalid diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak dan termasuk dalam delapan tersangka baru dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut pihaknya telah membentuk kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri, termasuk di Singapura, sejak awal penetapan status tersangka terhadap Riza.
“Informasinya, yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri. Maka kami ambil langkah-langkah pelacakan lewat perwakilan kejaksaan luar negeri,” ujar Qohar.
Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan menyisipkan skema kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu belum ada kebutuhan tambahan penyimpanan.
Tak hanya itu, ia juga dituduh menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga sewa yang sangat tinggi, merugikan keuangan negara secara signifikan.
Seluruh pihak kini menanti hasil pencarian lintas negara yang dilakukan Kejagung guna membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selengkapnya di: JurnalLugas.Com






