JurnalLugas.Com – Thailand kembali dilanda gejolak politik usai Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menonaktifkan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra pada Selasa (1/7/2025). Keputusan ini diambil menyusul petisi yang diajukan sekelompok senator terkait dugaan pelanggaran etika dan konstitusi.
Dalam putusan yang dibacakan, seluruh panel hakim sepakat bahwa Paetongtarn untuk sementara waktu dilarang melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan. “Untuk mencegah kerusakan yang serius dan tidak dapat diperbaiki, tindakan sementara harus diambil,” ungkap pernyataan resmi Mahkamah Konstitusi.
Penonaktifan ini dipicu oleh bocornya percakapan telepon antara Paetongtarn dan Presiden Senat Kamboja Hun Sen. Dalam isi percakapan tersebut, Paetongtarn dianggap terlalu kompromistis dalam isu perbatasan dan terdengar merendahkan institusi militer Thailand. Situasi ini memperkeruh hubungan bilateral yang sudah memanas akibat sengketa wilayah kedua negara.
Paetongtarn, yang merupakan putri mantan PM Thaksin Shinawatra dan juga pemimpin Partai Pheu Thai, mengaku menghormati keputusan tersebut. “Saya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan siap memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 15 hari,” ujarnya kepada awak media di Bangkok.
Sebagai pengganti sementara, Wakil Perdana Menteri Suriya Juangroongruangkit ditunjuk sebagai pelaksana tugas PM hingga putusan akhir dijatuhkan.
Paetongtarn, 38 tahun, sebelumnya mencetak sejarah sebagai perdana menteri wanita termuda dan kedua dalam sejarah Thailand setelah berhasil membawa Pheu Thai menang dalam pemilu legislatif tahun lalu.
Situasi ini menambah kompleksitas dinamika politik Negeri Gajah Putih yang belum sepenuhnya pulih dari ketegangan pascapemilu. Pengamat menilai, krisis politik ini bisa memicu gelombang ketidakstabilan baru di kawasan Asia Tenggara, apalagi dengan keterlibatan isu sensitif seperti sengketa perbatasan dan hubungan militer.
Untuk perkembangan selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






