Pemerintah Bentuk Tim Kajian Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tunggu Arahan Prabowo

JurnalLugas.Com – Pemerintah membentuk tim lintas kementerian guna mengkaji implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah. Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (1/7) di Jakarta.

Menurut Prasetyo, tim yang terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM ini ditugaskan untuk menelaah isi putusan MK secara komprehensif. “Putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan bersama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa kajian tersebut akan menjadi dasar masukan bagi Presiden Prabowo Subianto sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut. “Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan disampaikan,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemerintah dan DPR Sepakati Penambahan Fasilitas Para Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI

Meskipun hasil analisis belum rampung, pemerintah tetap menghormati putusan MK. “Secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK,” tegas Prasetyo, yang akrab disapa Pras.

Sebagaimana diketahui, MK pada Kamis (26/6) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihak legislatif juga tengah melakukan pengkajian bersama pemerintah dan sejumlah elemen masyarakat sipil. “Kami sudah mengadakan rapat brainstorming dengan pemerintah, KPU, Komisi II dan III, Badan Legislasi, serta NGO seperti Perludem yang melakukan judicial review,” jelas Dasco kepada awak media.

Baca Juga  Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Prabowo Ganti Kepala BGN dan Dua Wakilnya

Hingga saat ini, masyarakat diminta bersabar sembari menunggu hasil kajian yang akan menjadi pijakan pemerintah dalam merespons keputusan MK yang berpotensi mengubah tata kelola pemilu di Indonesia secara menyeluruh.

Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait