Emas Antam Naik Tipis Simak Rinciannya dan Pajak Terbaru

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis pada Sabtu, 5 Juli 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp1.000 per gram menjadi Rp1.908.000, dari perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp1.907.000 per gram.

Kenaikan ini juga terjadi pada harga buyback, yakni harga yang ditawarkan Antam jika masyarakat ingin menjual kembali emas mereka. Buyback kini berada di posisi Rp1.752.000 per gram, juga mengalami kenaikan Rp1.000 dari hari sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Buyback Ikut Terkoreksi

Kendati harga emas dan buyback tercatat naik, namun sejumlah produk emas batangan lainnya di laman resmi Antam masih menampilkan harga perdagangan sebelumnya. Untuk saat ini, beberapa pecahan emas juga belum tersedia secara daring di website resmi tersebut.

Transaksi emas batangan juga tetap mengacu pada aturan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, yang menyatakan bahwa pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak dapat ditekan menjadi 0,45 persen.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini berdasarkan ukuran pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.004.000
  • 1 gram: Rp1.908.000
  • 2 gram: Rp3.756.000
  • 3 gram: Rp5.609.000
  • 5 gram: Rp9.315.000
  • 10 gram: Rp18.575.000
  • 25 gram: Rp46.312.000
  • 50 gram: Rp92.545.000
  • 100 gram: Rp185.012.000
  • 250 gram: Rp462.265.000
  • 500 gram: Rp924.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.848.600.000
Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Melemah

Pergerakan harga emas ini penting diperhatikan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Selengkapnya berita ekonomi dan pasar terbaru lainnya bisa Anda temukan di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait