JurnalLugas.Com – Komisi XI DPR RI resmi menyetujui proyeksi defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di kisaran 2,48 persen hingga 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Target tersebut lebih rendah dibanding outlook defisit tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 2,78 persen dari PDB.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmennya untuk menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat dan kredibel.
“Kami akan tetap menjaga 2,53 persen dari PDB,” ujar Sri Mulyani dalam forum pengambilan keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya pengelolaan pembiayaan dan utang negara secara hati-hati, berkelanjutan, dan transparan, sejalan dengan arahan DPR.
Penguatan Disiplin Fiskal Jadi Fokus
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Defisit Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menyambut baik arah kebijakan pemerintah dalam menyusun proyeksi RAPBN 2026. Menurutnya, penurunan defisit mencerminkan penguatan disiplin fiskal nasional.
“Panja defisit Komisi XI mencatat bahwa penurunan defisit dari outlook 2025 sebesar 2,78 persen menuju kisaran 2,5 persen dari PDB pada 2026 merupakan langkah positif,” ujar Hanif.
Meski demikian, Hanif mengingatkan bahwa langkah tersebut harus tetap memberi ruang bagi keberlanjutan program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut beberapa agenda utama seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan koperasi dan UMKM, serta peningkatan ketahanan pangan dan energi sebagai kebijakan yang memerlukan dukungan fiskal memadai.
Target Pendapatan Negara 2026
Selain menetapkan target defisit, DPR RI juga menyepakati proyeksi pendapatan negara dalam RAPBN 2026. Adapun target tersebut berada di kisaran 11,71 persen hingga 12,31 persen dari PDB, dengan rincian sebagai berikut:
- Penerimaan pajak: 8,90 persen – 9,24 persen PDB
- Kepabeanan dan cukai: 1,18 persen – 1,30 persen PDB
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): 1,63 persen – 1,76 persen PDB
Kebijakan fiskal tahun 2026 diharapkan tetap bersifat ekspansif namun terukur, menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.
Keseimbangan tersebut juga menjadi bagian dari strategi menjaga defisit dan utang dalam batas aman, melalui tata kelola fiskal yang akuntabel, transparan, dan berbasis manajemen risiko.
Baca informasi ekonomi dan politik terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






