JurnalLugas.Com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menjatuhkan sanksi kontroversial terhadap Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese. Sanksi terkesan konyol dijatuhkan menyusul laporan terbaru Albanese yang menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan Israel selama perang di Gaza.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Rabu, 9 Juli 2025. Dalam keterangannya kepada media, Rubio menyebut Albanese sebagai sosok yang telah “melancarkan perang politik dan ekonomi terhadap AS dan Israel.”
“Biasnya sangat terlihat jelas. Ia bahkan mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant,” ujar Rubio.
Rubio juga menuduh Albanese berperan aktif dalam mendokumentasikan keterlibatan perusahaan-perusahaan internasional, termasuk milik AS, dalam aksi militer Israel di Gaza. Ia menggambarkan laporan tersebut sebagai bentuk “kampanye genosida” terhadap Israel yang tidak berdasar secara hukum.
“Kami tidak akan menoleransi kampanye semacam ini. Ini mengancam kepentingan dan kedaulatan nasional kami,” tegasnya.
Albanese Tetap Teguh
Francesca Albanese sendiri tidak tinggal diam. Lewat platform media sosialnya, ia menanggapi kebijakan AS dan menyerukan perhatian internasional terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Ia juga mengecam negara-negara Eropa yang membiarkan Netanyahu menggunakan wilayah udaranya saat melakukan perjalanan diplomatik.
“Warga Italia, Prancis, dan Yunani berhak tahu bahwa keputusan politik yang melanggar hukum internasional justru merugikan mereka semua,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Albanese selama ini dikenal vokal dan konsisten menyuarakan nasib rakyat Palestina. Laporannya kerap menyajikan data terverifikasi, termasuk dokumentasi serangan udara terhadap infrastruktur sipil, rumah sakit, serta peran perusahaan-perusahaan luar negeri yang diduga menyuplai teknologi ke militer Israel.
Tak sedikit pihak yang sebelumnya telah mendesak PBB agar mencopot Albanese dari posisinya. Namun, dukungan dari komunitas HAM internasional membuatnya tetap dipercaya sebagai pelapor khusus yang independen.
Kritik dari Kalangan Kebijakan Internasional
Keputusan Gedung Putih itu memicu kecaman dari berbagai pihak. Nancy Okail, Direktur Eksekutif Center for International Policy (CIP), menyebut sanksi terhadap seorang pakar independen PBB sebagai tindakan otoriter.
“Menjatuhkan sanksi kepada pakar PBB memberikan sinyal bahwa AS bertindak seperti kediktatoran,” ucap Okail kepada wartawan.
Okail menilai langkah tersebut bukan hanya mencederai prinsip-prinsip diplomasi, tapi juga merusak kredibilitas AS dalam membela HAM. “Alih-alih menegakkan hukum internasional, AS malah memilih menargetkan mereka yang berusaha mengungkap kebenaran,” tambahnya.
Tidak Pertama Kali AS Targetkan ICC
Langkah ini bukan kali pertama Pemerintahan Trump mengambil tindakan keras terhadap pihak yang menyoroti Israel. Sebelumnya, Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC. Bahkan pada Februari lalu, ia mengeluarkan perintah eksekutif yang memperluas sanksi terhadap setiap pejabat ICC yang menangani kasus-kasus yang dinilai merugikan Israel.
Kebijakan ini menjadi bagian dari garis keras Trump yang secara terang-terangan mendukung Israel dalam berbagai forum internasional, bahkan saat muncul laporan tentang dugaan pelanggaran HAM berat di wilayah Palestina.
Reaksi Internasional
Meskipun belum ada tanggapan resmi dari PBB, sejumlah aktivis HAM dan organisasi non-pemerintah internasional menyerukan agar badan dunia itu melindungi mandat independen para pelapornya.
“Ini bukan hanya soal Francesca Albanese. Ini adalah ujian bagi integritas sistem hak asasi manusia internasional,” kata seorang juru bicara Human Rights Watch dalam keterangan tertulis.
Organisasi tersebut juga menyerukan agar pemerintah Eropa dan negara-negara anggota PBB memberikan dukungan moral terhadap Albanese agar tetap bisa menjalankan tugasnya secara objektif tanpa tekanan politik.
Kontroversi yang Mengguncang Dunia Diplomasi
Pengamat hubungan internasional, Dr. M. Yusuf Rahman dari Universitas Global Nusantara, mengatakan bahwa sanksi ini berpotensi memperburuk hubungan AS dengan berbagai lembaga internasional.
“Langkah Trump bisa diartikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap sistem hukum internasional yang selama ini dijadikan pijakan oleh PBB dan ICC,” ujarnya.
Menurutnya, jika tekanan terhadap pelapor PBB terus terjadi, akan muncul krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga internasional.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas Albanese, tapi juga legitimasi dan kemandirian seluruh mekanisme penegakan HAM global,” tambah Yusuf.
Situasi ini menambah kompleksitas politik global, khususnya dalam isu konflik Israel–Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ketegangan antara lembaga internasional dan kekuatan besar dunia seperti AS kian nyata, dan tindakan terhadap Francesca Albanese diyakini akan menjadi preseden yang mencemaskan bagi masa depan kerja-kerja kemanusiaan di level global.
Apakah dunia akan membiarkan suara independen seperti Albanese dibungkam, atau justru memperkuat posisi pelapor HAM dalam sistem internasional, masih menjadi tanda tanya besar yang akan terjawab dalam waktu dekat.
Untuk berita-berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






