JurnalLugas.Com – Pengusaha nasional Hashim S. Djojohadikusumo menyampaikan bantahan keras atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang melibatkan Riza Chalid. Melalui pernyataan resmi dari juru bicaranya, Ariseno Ridhwan, Hashim menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak pernah mengutus siapapun terkait perkara tersebut.
“Pak Hashim memang sempat dihubungi oleh Riza Chalid yang meminta bantuan hukum, namun beliau hanya mendengarkan tanpa memberi janji atau menyatakan kesediaan untuk terlibat,” jelas Ariseno dalam keterangannya pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Menurut Ariseno, dalam perkembangan selanjutnya, beredar kabar bahwa beberapa pihak mengaku sebagai perwakilan Hashim dan menemui Riza untuk membahas perkara itu. Menanggapi hal tersebut, Hashim langsung membantah.
“Beliau tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk bertemu atau mewakili dirinya dalam urusan tersebut. Jika ada yang mengaku sebagai utusan, itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pak Hashim,” tegas Ariseno.
Ia menambahkan bahwa segala pernyataan atau tindakan dari individu-individu yang mengatasnamakan Hashim bukan merupakan representasi resmi dan tidak mencerminkan posisi maupun pandangan pribadi pengusaha yang juga adik Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Dengan penegasan itu, Ariseno berharap masyarakat tidak lagi menarik-narik nama Hashim ke dalam proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ia menekankan pentingnya menjaga keakuratan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Seperti diketahui, Riza Chalid yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza diduga terlibat dalam pengaturan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Dalam praktiknya, intervensi dilakukan terhadap kebijakan internal Pertamina, meski saat itu perusahaan pelat merah tersebut belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
“Selain itu, skema kepemilikan aset terminal sengaja dihilangkan dalam perjanjian kerja sama, dan harga kontrak ditetapkan jauh di atas kewajaran,” ungkap Qohar dalam konferensi pers sebelumnya.
Penyidik menilai praktik tersebut sebagai bagian dari manipulasi sistematis yang berdampak pada kerugian negara. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, namun sejauh ini fokus penyidikan tertuju pada delapan tersangka resmi.
Untuk perkembangan terbaru seputar kasus ini dan berita penting lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






