JurnalLugas.Com – Terduga pelaku korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, diketahui berada di Malaysia. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga mengungkap bahwa Riza diduga telah menikah dengan seorang perempuan yang memiliki hubungan darah dengan sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran.
“Riza Chalid terkonfirmasi berada di Malaysia. Informasi yang saya dapat, ia sudah menikah dengan seorang yang masih memiliki kekerabatan dengan sultan Malaysia. Pernikahan itu terjadi sekitar empat tahun lalu,” ujar Boyamin pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sultan yang dimaksud kemungkinan berasal dari negara bagian berinisial J atau K. Riza Chalid disebut kini menetap di wilayah Johor.
“Kalau bukan dari J, ya dari K. Dan tempat tinggalnya lebih sering di Johor,” tambah Boyamin.
Desak Penerbitan Red Notice
Mengetahui keberadaan Riza Chalid di luar negeri, MAKI mendorong agar Kejaksaan Agung segera mengambil langkah konkret. Salah satu langkah yang disarankan adalah penerbitan red notice melalui Interpol.
“Red notice penting agar penegak hukum di Malaysia dapat bertindak sesuai prosedur Interpol. Ini akan mempermudah proses hukum terhadap Riza,” jelas Boyamin.
Meskipun ekstradisi tetap menjadi opsi hukum, namun penerbitan red notice dianggap sebagai langkah yang lebih cepat dan efektif untuk menangkap buronan tersebut.
“Red notice harus segera diajukan, walau ekstradisi juga bisa dilakukan, agar proses hukum tak berlarut-larut,” tegasnya.
Opsi Sidang In Absentia
Jika red notice gagal diterbitkan atau tak mendapat respons dari otoritas Malaysia, Boyamin mengusulkan agar Kejaksaan Agung menggelar sidang in absentia. Sidang ini memungkinkan proses hukum tetap berjalan tanpa kehadiran terdakwa.
“Sidang tanpa kehadiran terdakwa bisa dijalankan. Ini penting agar harta dan aset Riza, baik di Indonesia maupun luar negeri, dapat disita atau dibekukan,” katanya.
Boyamin menambahkan, aset-aset tersebut dapat dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan.
Riza Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama pada Kamis, 24 Juli 2025. Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menjadwalkan panggilan kedua bagi Riza.
“Pemanggilan kedua tengah dijadwalkan. Kita berharap Riza kooperatif,” ujar Anang.
Pemantauan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam terkait kabar pelarian Riza ke Malaysia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bekerja sama dengan Kejagung, Imigrasi Malaysia, dan Kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Riza.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan bahwa Riza diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.
“Kami telah menerima laporan bahwa Riza ke Malaysia sejak Februari tahun ini. Koordinasi terus dilakukan,” ucap Agus.
Reaksi Publik dan Tekanan Penegakan Hukum
Kabar tentang keberadaan Riza Chalid di Malaysia, terutama dengan status sosialnya yang kini diduga sebagai keluarga bangsawan, memicu kecaman dari publik. Banyak pihak menilai bahwa pelarian Riza ke luar negeri tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan lambannya proses penegakan hukum.
MAKI mengingatkan bahwa kasus ini menyangkut dugaan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, tindakan tegas dan cepat menjadi keharusan.
“Penegakan hukum tak boleh tunduk pada status sosial. Semua sama di mata hukum,” tutup Boyamin.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik. Harapan besar agar Kejaksaan dan lembaga hukum terkait mampu menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, termasuk pada mereka yang berlindung di balik kekuasaan dan koneksi elite.
Sumber informasi telah disarikan dan disunting ulang secara profesional.
Baca informasi hukum dan investigasi terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com






