JurnalLugas.Com — Delapan negara Eropa menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana Pemerintah Israel yang berambisi mengambil alih sepenuhnya Kota Gaza. Mereka menegaskan bahwa setiap upaya mengubah komposisi penduduk maupun batas wilayah di kawasan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Dalam pernyataan bersama pada Minggu (10/8), para menteri luar negeri dari Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Norwegia, Portugal, Slovenia, dan Spanyol mengutuk rencana pendudukan yang diumumkan Israel, yang disertai peningkatan serangan militer, termasuk di wilayah perkotaan Gaza.
“Kebijakan ini hanya akan memperparah krisis kemanusiaan dan membahayakan nyawa para sandera yang masih ditahan,” ujar pernyataan resmi mereka.
Kecaman terhadap Kebijakan Netanyahu
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kabinet Keamanan Israel atas rencana yang diajukan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Jumat pagi. Usulan itu langsung memicu gelombang penolakan, baik di dalam negeri maupun dari komunitas internasional.
Para menteri luar negeri delapan negara Eropa itu menilai, rencana pendudukan akan memicu jumlah korban jiwa yang sangat tinggi serta mengakibatkan pengusiran paksa terhadap hampir satu juta warga sipil Palestina.
“Kami menolak segala bentuk perubahan demografis dan teritorial di wilayah pendudukan Palestina,” tegas mereka, seraya menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran nyata hukum internasional serta prinsip-prinsip kemanusiaan global.
Hambatan terhadap Solusi Dua Negara
Selain dampak kemanusiaan, mereka juga memperingatkan bahwa langkah Israel itu akan menjadi penghalang serius bagi upaya mewujudkan solusi dua negara.
“Gaza adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Palestina, bersama dengan Tepi Barat dan Yerusalem Timur,” tulis pernyataan itu. Mereka menambahkan, pengakuan atas keberadaan kedua negara—Palestina dan Israel—adalah jaminan terbaik bagi keamanan bersama dan kestabilan kawasan Timur Tengah.
Desakan Gencatan Senjata
Delapan negara Eropa tersebut juga kembali mendesak gencatan senjata segera dan penghentian permanen permusuhan. Selain itu, mereka menuntut pembebasan semua sandera yang ditahan Hamas, serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Gaza secara cepat, tanpa hambatan, dan dalam jumlah besar.
Situasi Terkini di Gaza
Konflik kembali memanas sejak Israel melanjutkan operasi militernya pada 18 Maret lalu. Data otoritas setempat mencatat, sedikitnya 9.862 orang tewas dan 40.809 lainnya mengalami luka-luka sejak serangan terbaru tersebut dimulai. Situasi itu merusak kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang sempat berlaku pada Januari.
Secara keseluruhan, sejak pecahnya perang pada Oktober 2023, jumlah korban tewas di Gaza telah melebihi 61.400 orang. Wilayah kantong tersebut kini berada di ambang kelaparan akibat kerusakan masif infrastruktur dan blokade bantuan.
Proses Hukum Internasional
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya di Gaza.
Konflik yang tak kunjung usai ini memperkuat sorotan dunia terhadap tindakan Israel, sementara tekanan diplomatik internasional terus meningkat untuk mendorong penyelesaian damai.
Selengkapnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com






