PBB Kecam Keras Tindakan Zionis Israel di Gaza Desak Penghentian Pasokan Senjata

JurnalLugas.Com – Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia dalam konteks kontra-terorisme, Ben Saul, pada Senin (28/10), mengkritik keras operasi militer Israel di Gaza. Dalam konferensi pers di New York, ia menyerukan kepada semua negara untuk segera menghentikan pasokan senjata ke Israel, dengan alasan bahwa tindakan Israel melanggar hukum humaniter internasional.

Serangan Tidak Proporsional dan Pelanggaran HAM

Saul menyoroti pola serangan militer Israel yang disebutnya sebagai “disengaja, sembarangan, dan tidak proporsional,” yang berdampak fatal pada warga sipil. Ia menekankan bahwa penggunaan amunisi dengan daya ledak tinggi di wilayah padat penduduk secara inheren berisiko besar menimbulkan korban sipil. “Penggunaan senjata semacam ini jelas tidak dapat membedakan antara target militer dan warga sipil,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Saul mengecam tindakan blokade dan penolakan akses bantuan kemanusiaan di Gaza, yang menurutnya digunakan sebagai “senjata perang.” Ia menegaskan bahwa strategi semacam ini melanggar norma-norma internasional dan memperburuk penderitaan masyarakat sipil.

Baca Juga  Brigade Al Quds Beri Respon Zionis Israel Halangi Pengungsi Gaza Kembali

Desakan Penghentian Pasokan Senjata

Pelapor PBB tersebut juga menyerukan kepada seluruh negara untuk tidak lagi memasok senjata atau amunisi kepada Israel. “Penyediaan senjata kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum humaniter merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban internasional,” kata Saul.

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap Israel yang terus mengabaikan seruan berbagai lembaga internasional. Menurutnya, pesan-pesan yang disampaikan oleh Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Internasional, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), serta berbagai pemerintah dan badan internasional lainnya belum diindahkan oleh Israel.

Hak untuk Melawan dan Batasan dalam Hukum Internasional

Dalam pernyataannya, Saul menjelaskan perbedaan mendasar antara perlawanan yang sah dan terorisme. Berdasarkan hukum internasional, masyarakat yang menghadapi penjajahan atau pendudukan memiliki hak untuk melawan. Namun, ia menekankan bahwa perlawanan tersebut harus tetap mematuhi aturan-aturan dalam hukum humaniter internasional.

“Tujuan pembebasan nasional dan penentuan nasib sendiri adalah tujuan yang sah. Namun, dalam upaya mencapai itu, membunuh warga sipil, menyerang mereka secara sengaja, atau menyandera mereka adalah tindakan terlarang,” tegasnya. Saul mengingatkan bahwa semua pihak dalam konflik harus mematuhi garis merah ini demi menjaga standar hukum dan kemanusiaan di tengah konflik.

Baca Juga  Desakan Mengejutkan Ratusan Eks Intelijen Israel Mossad Tuntut Akhiri Perang Gaza

Saul menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa menjaga penghormatan terhadap hukum internasional adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap tindakan konkret dari komunitas internasional untuk menghentikan pelanggaran di Gaza dan mendorong penyelesaian konflik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter.

Pernyataan Saul ini menambah tekanan internasional terhadap Israel di tengah situasi konflik yang semakin memanas, sekaligus memperkuat tuntutan global untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan warga sipil di zona konflik.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait