JurnalLugas.Com – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, mengambil langkah mengejutkan di tengah polemik kewajiban royalti lagu bagi pelaku usaha kafe dan restoran. Pentolan Dewa 19 itu memutuskan untuk menggratiskan pemutaran lagu-lagu ciptaannya di ruang publik, khususnya di kafe dan restoran, tanpa harus membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dhani menyampaikan kebijakan ini saat berkunjung ke DPRD Kota Surabaya, Senin (11/8/2025). Menurutnya, langkah tersebut berlaku untuk lagu-lagu Dewa 19 yang dinyanyikan oleh Ello maupun Virzha.
“Kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jawa Timur mau memutar lagu Dewa 19 featuring Ello atau Virzha, silakan. Gratis, tidak perlu bayar ke LMK,” ujarnya.
Diumumkan Lewat Media Sosial
Kebijakan ini tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga diumumkan melalui akun Instagram pribadinya. Tujuannya, agar pihak yang ingin memanfaatkan karya musiknya dapat langsung mengetahui tanpa hambatan administrasi.
“Di Instagram saya sudah tulis, gratis. Jadi tidak perlu ada proses pembayaran royalti ke LMK kalau memutar lagu-lagu Dewa 19 tersebut,” tambahnya.
Dorong Akses Musik Indonesia di Ruang Publik
Ahmad Dhani menegaskan, langkah ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi musisi lain agar akses musik Indonesia semakin luas. Ia mencontohkan, kebijakan serupa sudah diterapkan di Surakarta dan dapat memberi manfaat bagi pelaku usaha.
“Kalau di Surakarta sudah jalan, saya harap Surabaya dan Jawa Timur juga bisa memanfaatkan. Intinya mempermudah,” kata Dhani.
Sempat Hadiri Pameran Foto Jurnalis Surabaya
Dalam kunjungannya ke DPRD Surabaya, Dhani juga menyempatkan diri melihat pameran foto yang digelar oleh Jurnalis Dewan Kota Surabaya (Judes). Ia memberikan apresiasi dengan menempelkan stiker sebagai bentuk penghargaan terhadap karya yang dipamerkan.
Tak berhenti di situ, usai acara di DPRD, Dhani juga melanjutkan kunjungan ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur di Surabaya. Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan rekan-rekan media di daerah tersebut.
Kebijakan Ahmad Dhani ini diyakini dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha kafe dan restoran yang selama ini merasa terbebani biaya royalti, sekaligus membuka peluang promosi lebih luas bagi karya musik tanah air.
Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com.






