RUU Hak Cipta, DPR Karya Jurnalistik Resmi Dilindungi, Copy Paste Berita Bisa Kena Royalti

JurnalLugas.Com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik akan menjadi bagian penting dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap produk jurnalistik yang selama ini kerap disalin tanpa izin.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rancangan aturan tersebut akan menegaskan adanya hak eksklusif yang melekat pada karya jurnalistik sebagaimana halnya karya cipta lain seperti lagu atau buku.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setiap karya yang dihasilkan melalui proses kreatif harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

“Pada dasarnya setiap karya memiliki hak eksklusif. Baik karya musik maupun karya jurnalistik seharusnya mendapatkan perlindungan yang jelas,” kata Bob di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, jika suatu karya jurnalistik digunakan kembali oleh pihak lain untuk dipublikasikan atau dijadikan bagian dari produk informasi lain, maka pihak tersebut wajib memperoleh izin dari perusahaan pers pemilik karya. Selain itu, penggunaan ulang juga berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi.

Bob menambahkan, sekalipun informasi yang digunakan bersifat umum, namun ketika telah diolah dan disajikan melalui proses jurnalistik, karya tersebut menjadi hasil ciptaan yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.

“Jika ingin disebarluaskan kembali atau dijadikan bagian dari produk berita lainnya, maka harus ada izin dari pemilik karya. Di situ juga muncul hak ekonomi berupa royalti,” ujarnya.

Baca Juga  Armand Maulana dan Ariel NOAH Menang! MK Pidana Hak Cipta Jadi Opsi Terakhir

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis dan perusahaan pers.

Ia menilai selama ini perlindungan terhadap karya jurnalistik belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga sering terjadi praktik penyalinan berita antar media tanpa izin.

“Tidak boleh lagi sembarangan menyalin berita dari satu media ke media lainnya. Menulis berita sama seperti menulis buku, keduanya merupakan karya yang memiliki hak cipta,” ujar Martin dalam rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan.

Dalam pembahasan teknis, tim ahli Baleg DPR RI, Rfima Ghulam, menjelaskan bahwa pengaturan karya jurnalistik dimasukkan dalam Pasal 19 rancangan undang-undang tersebut. Pasal ini menyatakan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi.

Dengan status tersebut, secara otomatis karya jurnalistik akan memperoleh perlindungan hak cipta sebagaimana bentuk karya lain yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Pasal 22 RUU Hak Cipta mengatur tentang hak eksklusif perusahaan pers, yang mencakup hak moral dan hak ekonomi atas karya jurnalistik yang mereka terbitkan.

Dalam rancangan regulasi ini, perusahaan pers didefinisikan sebagai badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha pers, baik melalui media cetak, media elektronik, kantor berita, maupun platform media lainnya yang menyalurkan informasi kepada publik.

Adapun karya jurnalistik mencakup seluruh proses kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk seperti tulisan, suara, gambar, data, grafik, maupun kombinasi dari semuanya melalui berbagai saluran media.

Baca Juga  DPR Desak Aturan Revisi Royalti Musik Acara Pernikahan dan Hajatan Warga Tak Perlu Bayar

“Definisi tersebut diadopsi dari Undang-Undang Pers agar selaras dengan regulasi yang sudah ada,” jelas Ghulam.

Ia juga menekankan bahwa hak moral perusahaan pers merupakan hak yang melekat secara permanen dan tidak dapat dihapus atau dialihkan, bahkan jika hak ekonomi atas karya tersebut telah dipindahtangankan.

Sementara itu, hak ekonomi memberikan kewenangan kepada perusahaan pers untuk menerbitkan karya jurnalistik, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, atau melarang penggunaan tanpa persetujuan.

Dalam Pasal 40 RUU Hak Cipta, karya jurnalistik juga dimasukkan sebagai jenis ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum, sejajar dengan buku, alat peraga pendidikan, lagu, dan berbagai karya intelektual lainnya.

Sebagai informasi, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Kamis pagi.

Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, aturan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik serta mendorong ekosistem pers yang lebih sehat dan profesional di Indonesia.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait