JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus memperketat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta di ruang digital. Kali ini, fokus penyelidikan mengarah pada penggunaan lagu dan/atau musik secara ilegal di platform berbasis konten buatan pengguna atau user generated content (UGC).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemegang hak cipta yang masuk sejak 2025. Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.
“Perkara ini sudah masuk tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari pelapor, saksi, hingga ahli dari kalangan praktisi dan akademisi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dasar penegakan hukum yang tengah berjalan.
Dugaan pelanggaran yang diselidiki meliputi aktivitas penggandaan, distribusi, hingga komunikasi karya musik kepada publik tanpa persetujuan pemilik hak. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait pemanfaatan hak ekonomi tanpa lisensi.
Hermansyah menegaskan bahwa karya musik dilindungi secara menyeluruh, mulai dari melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Oleh karena itu, setiap penggunaan, baik sebagian maupun keseluruhan, tetap wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terlebih jika digunakan untuk tujuan komersial.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyoroti tanggung jawab platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik. Dalam perkembangan regulasi dan putusan hukum terbaru, platform tidak lagi bisa bersikap pasif terhadap konten yang beredar.
“Platform harus proaktif melakukan pengawasan agar tidak menjadi ruang subur bagi pelanggaran hak cipta,” tegasnya.
Meski demikian, DJKI memastikan proses hukum tetap berjalan secara hati-hati dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Transparansi dan profesionalitas menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara ini.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menghormati hak cipta, terutama di era digital yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung sangat cepat.
“Setiap penggunaan lagu di platform digital harus mendapatkan izin. Kami mendorong pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat sistem pengawasan internal,” ujarnya singkat.
DJKI juga mengimbau para pemilik karya untuk lebih aktif melindungi aset intelektualnya. Langkah yang dapat dilakukan antara lain mencatatkan ciptaan, mengelola lisensi secara profesional, serta memantau penggunaan karya di berbagai platform digital.
Upaya ini dinilai krusial untuk memperkuat posisi hukum sekaligus meminimalkan potensi kerugian ekonomi bagi pencipta.
Melalui penanganan kasus ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap aturan hak cipta menjadi fondasi utama dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(SF)






