MK Royalti Pertunjukan Komersial Dibayar Penyelenggara, Bukan Artis

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa royalti dari pertunjukan komersial harus dibayarkan oleh penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi atau musisi yang tampil. Keputusan ini mengakhiri kebingungan hukum terkait kewajiban pembayaran royalti bagi pencipta.

Keputusan itu diumumkan MK dalam amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan uji materi beberapa musisi ternama, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bacaan Lainnya

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

“Frasa ‘setiap orang’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyebutkan, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).”

MK menilai persoalan utama selama ini adalah siapa yang harus membayar royalti. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pertunjukan melibatkan penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

“Penyelenggara merancang dan menjalankan pertunjukan dari awal hingga akhir, sedangkan pelaku pertunjukan menggunakan ciptaan di depan penonton,” jelas Enny.

Menurut MK, penggunaan frasa “setiap orang” secara harfiah dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti. Dalam praktiknya, nilai keuntungan pertunjukan komersial ditentukan dari jumlah tiket yang terjual, dan penyelenggaralah pihak yang mengetahui data ini secara rinci.

“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.

Putusan ini dipandang akan memperjelas mekanisme pembayaran royalti di industri musik dan hiburan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi musisi dan penyelenggara.

Baca berita selengkapnya JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Putusan MK Terkait Syarat Pilkada 2024 Batas Usia dan Ambang Batas Pengajuan Calon

Pos terkait