Digelandang KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer Mewek Harap Amnesti Prabowo

JurnalLugas.Com – Suasana dramatis mewarnai konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tampak memperlihatkan ekspresi penuh emosi.

Sebelum memasuki ruangan konferensi pers, ia sempat Mewek (Menangis meneteskan air mata). Namun, hanya beberapa menit kemudian, senyumnya tersungging di hadapan awak media. Tidak hanya itu, Immanuel bahkan mengacungkan dua jempol, lalu mengepalkan tangan yang sudah diborgol, seolah ingin menunjukkan ketegaran di tengah kasus hukum yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya

Saat konferensi pers selesai dan ia digiring menuju mobil tahanan, Wamenaker kembali tersenyum lebar. Di hadapan wartawan, ia menyampaikan harapan yang mengejutkan:
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya singkat sebelum masuk ke kendaraan tahanan KPK.

Ditangkap Bersama 10 Orang Lain

KPK secara resmi menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Harga di E-Katalog Bisa 2 Kali Lipat, KPK Mulai Dalami Mark Up Pengadaan Barang Pemerintah

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wamenaker tersebut. Ia menjelaskan bahwa selain menangkap para tersangka, tim penyidik juga menyita puluhan kendaraan yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.

“OTT ini fokus pada dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3,” kata Fitroh.

Jerat Hukum yang Berat

Para tersangka, termasuk Immanuel, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti tidak main-main. Hukuman penjara jangka panjang hingga denda besar dapat dijatuhkan apabila terbukti bersalah.

Penahanan 20 Hari Pertama

KPK menegaskan bahwa Wamenaker bersama 10 tersangka lainnya akan menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga  OTT Banten, KPK 5 Orang Diamankan Termasuk RZ Diduga Pemerasan WN Korsel

Langkah ini, menurut KPK, dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus pemerasan sertifikasi K3 ini.

Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi negara seperti Wamenaker tentu menjadi perhatian publik. Respons emosional Immanuel menangis, tersenyum, hingga berharap amnesti menambah warna pada kasus hukum yang tengah disorot luas ini.

Keterangan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik pemerasan juga masih ditunggu. Publik menantikan sejauh mana KPK akan membongkar jaringan kasus ini dan apakah ada pejabat lain yang akan ikut terseret.

Kasus ini bukan hanya menyoal hukum, tetapi juga menyangkut integritas pejabat negara dalam menjaga amanah publik.

Baca berita selengkapnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait