JurnalLugas.Com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, kembali mengingatkan seluruh kader partainya untuk menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Pesan itu ia sampaikan menyusul perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
“Sejak saya menjadi Ketua Umum di periode sebelumnya, selalu saya tekankan kepada semua kader PSI: jangan pernah melakukan korupsi,” ujar Kaesang, Jumat (22/8/2025).
Pesan Moral dari Habibie
Kaesang juga menyinggung pesan Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, tentang arti kehidupan yang seharusnya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara. Menurutnya, amanat tersebut relevan dengan semangat antikorupsi yang harus dipegang teguh oleh setiap kader PSI.
“Seperti yang disampaikan Pak Habibie, kita harus berusaha memberikan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, bukan malah meminta apalagi merampas hak rakyat,” ungkap Kaesang.
Sikap PSI soal Kasus Noel
Menanggapi penetapan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka, Kaesang menegaskan bahwa PSI menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai langkah KPK harus dipandang sebagai upaya menegakkan aturan, bukan untuk diperdebatkan.
“Kalau ada yang terjerat kasus hukum, ya kita harus ikuti proses hukumnya. Aparat penegak hukum pasti bekerja secara profesional,” kata Kaesang saat ditemui di Jakarta Selatan.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu poin utama dari Astacita Presiden Prabowo Subianto. “Kami percaya Bapak Presiden konsisten menjalankan program prioritas, salah satunya perang melawan korupsi,” tambahnya.
KPK Resmi Tahan Wamenaker
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penyidikan resmi dimulai pada Jumat (22/8/2025). “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 tersangka, termasuk IEG,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai tindak lanjut, KPK menahan IEG untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pasal yang Disangkakan
Immanuel Ebenezer disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan ancaman hukum yang berat, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat setingkat wakil menteri.
Catatan Akhir
Pesan tegas Kaesang kepada kader PSI agar tidak pernah menyentuh korupsi seolah menjadi refleksi dari situasi politik terkini. Di tengah kasus OTT yang mengguncang kementerian, sikap partai politik dalam menegaskan integritas kadernya akan menjadi perhatian masyarakat.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com






