JurnalLugas.Com – Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Harapan itu disampaikan saat hendak dibawa ke mobil tahanan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel singkat kepada wartawan.
Ucapan tersebut memantik polemik publik: apakah seorang pejabat yang terjerat dugaan korupsi pantas berharap pengampunan dari presiden? Atau seharusnya tunduk pada proses hukum yang berlaku? Pertanyaan besar pun mencuat: hukum itu milik siapa?
Kasus yang Menjerat Wamenaker
KPK sebelumnya menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wamenaker bersama para tersangka lain ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terkait dugaan pemerasan. “Kasus ini berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3. KPK juga menyita sejumlah kendaraan dan menyegel beberapa ruangan di Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker,” ujarnya.
Harapan Amnesti: Kontroversi di Ruang Publik
Amnesti dalam sistem hukum Indonesia umumnya diberikan kepada kelompok orang yang melakukan tindak pidana politik atau dalam rangka rekonsiliasi nasional. Namun, pernyataan seorang pejabat negara yang terseret kasus korupsi berharap amnesti presiden tentu menimbulkan tanda tanya.
Pakar hukum tata negara menilai, pernyataan itu tidak tepat. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Permintaan amnesti bagi tersangka korupsi justru bisa melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” jelas seorang akademisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pengamat politik menilai bahwa ucapan Wamenaker bisa dimaknai sebagai strategi komunikasi atau bentuk keputusasaan menghadapi jerat hukum KPK. “Permintaan amnesti ini bisa dianggap sebagai satire politik. Namun publik tentu berhak mempertanyakan: apakah hukum bisa dibeli dengan pengampunan?” katanya.
Hukum, Presiden, dan Kepentingan Publik
Pernyataan Immanuel juga menyeret pada diskursus yang lebih luas: apakah hukum di Indonesia berdiri untuk semua, atau justru hanya milik mereka yang berkuasa?
Dalam praktik ketatanegaraan, presiden memang memiliki hak prerogatif memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, setiap pemberian amnesti harus disetujui oleh DPR. Artinya, bukanlah keputusan sepihak presiden.
Namun, jika mekanisme ini dipakai untuk memberi jalan keluar bagi pelaku korupsi, maka kepercayaan publik pada hukum bisa runtuh. “Hukum harus menjadi milik rakyat, bukan milik penguasa atau koruptor. Jika amnesti diberikan kepada pelaku korupsi, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah korupsi bukan lagi kejahatan serius,” tegas seorang praktisi hukum.
Publik Menanti Ketegasan Presiden
Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan integritas hukum. Publik menanti, apakah permintaan amnesti dari pejabat tersangka korupsi ini hanya akan menjadi guurauan politik, atau benar-benar dipertimbangkan oleh pemerintah.
Bagi rakyat, korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jika seorang pejabat bisa bebas hanya dengan mengandalkan pengampunan, maka prinsip “hukum adalah panglima” akan kehilangan makna.
Pertanyaan kritis pun terus bergema: hukum itu milik siapa? Apakah milik rakyat, atau milik segelintir elite yang bisa mengatur kepentingannya?
Kasus Wamenaker ini membuka kembali perdebatan klasik soal supremasi hukum di Indonesia. Ke depan, publik tentu berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, sehingga keadilan benar-benar hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang memiliki akses pada kekuasaan.






