JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan anggaran untuk menghadapi bencana alam di berbagai wilayah Indonesia tetap dalam posisi siaga. Dana sebesar Rp5 triliun disiapkan dan dapat segera digunakan ketika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut bersifat on call, sehingga penggunaannya dapat disesuaikan dengan kondisi bencana yang terjadi di lapangan.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak membatasi dukungan anggaran hanya pada dana awal yang telah disiapkan. Apabila kebutuhan penanganan bencana meningkat, pemerintah masih memiliki ruang untuk menambah anggaran berdasarkan pengajuan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dana bencana disiagakan Rp5 triliun. Jika kebutuhannya lebih besar, anggaran dapat ditambah sesuai pengajuan BNPB,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat risiko bencana cukup tinggi.
Gempa bumi, banjir, tanah longsor, erupsi gunung api hingga bencana hidrometeorologi dapat terjadi di berbagai daerah dan membutuhkan respons pemerintah dalam waktu singkat.
Purbaya memastikan proses pencairan dukungan anggaran untuk kebutuhan bencana telah memiliki mekanisme khusus. Ketika permintaan resmi dari BNPB diterima dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, pemerintah akan segera menindaklanjutinya.
Ia menjelaskan prosedur untuk penanganan bencana memang dirancang agar tidak menghambat kebutuhan darurat di lapangan.
“Begitu permintaan resmi diterima, kami segera memprosesnya sesuai SOP yang berlaku,” kata Purbaya.
Selain anggaran yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, BNPB juga memiliki dana siap pakai sendiri. Nilainya sekitar Rp500 miliar dan berada dalam posisi siaga untuk mendukung kebutuhan penanganan darurat.
Apabila dana tersebut tidak mencukupi untuk menghadapi skala bencana tertentu, pemerintah akan kembali memberikan tambahan sesuai kebutuhan.
Kesiapan anggaran ini menjadi semakin relevan setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pagi.
Gempa yang terjadi sekitar pukul 05.58 WITA tersebut menimbulkan kerusakan dan korban dalam jumlah besar di kawasan utara Pulau Flores.
Berdasarkan pendataan BNPB hingga Minggu malam, 16 Agustus 2026, sebanyak 54 orang dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, 199 warga mengalami luka-luka dan hampir 10 ribu orang harus mengungsi.
BNPB mencatat sebanyak 9.963 warga terdampak dan terdapat 1.528 kepala keluarga yang masuk dalam pendataan akibat bencana tersebut.
Kerusakan bangunan juga menjadi persoalan besar. Sebanyak 2.403 rumah dilaporkan mengalami kerusakan dengan tingkat berbeda. Dari jumlah tersebut, 1.543 rumah masuk kategori rusak berat, 328 rumah rusak sedang, sedangkan 532 lainnya mengalami kerusakan ringan.
Dampak gempa tidak hanya dirasakan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal. Sejumlah fasilitas publik juga ikut terdampak sehingga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat setelah bencana.
Di sektor pendidikan, sebanyak 22 fasilitas tercatat mengalami kerusakan, sementara 88 fasilitas lainnya terdampak akibat guncangan gempa.
Sektor kesehatan juga menghadapi tekanan. BNPB mencatat 211 fasilitas kesehatan terdampak, terdiri atas 21 rumah sakit dan 190 puskesmas.
Kerusakan turut menyentuh sejumlah fasilitas penunjang aktivitas masyarakat. Satu gudang Perum Bulog dilaporkan terdampak, bersama 42 fasilitas umum dan 65 rumah ibadah.
Selain itu, sebanyak 105 kantor, 18 fasilitas irigasi serta 34 titik jalan juga terdampak gempa berkekuatan M7,7 tersebut.
Besarnya dampak gempa Nagekeo memperlihatkan bahwa penanganan bencana membutuhkan dukungan yang tidak hanya berupa evakuasi korban.
Pemerintah juga harus memastikan kebutuhan dasar pengungsi, layanan kesehatan, perbaikan akses transportasi, pemulihan fasilitas pendidikan serta penanganan tempat tinggal warga dapat dilakukan secara bertahap.
Dalam situasi seperti ini, ketersediaan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar pemerintah daerah dan BNPB dapat bergerak tanpa harus menunggu terlalu lama.
Pemerintah pun menegaskan dukungan fiskal akan terus mengikuti perkembangan kebutuhan di lapangan. Artinya, angka Rp5 triliun bukan batas mutlak ketika skala bencana membutuhkan pembiayaan yang lebih besar.
Mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan respons terhadap bencana dan pengelolaan keuangan negara secara hati-hati.
Dengan dana siap pakai di tingkat pemerintah pusat serta cadangan yang tersedia di BNPB, pemerintah berharap kebutuhan mendesak masyarakat terdampak dapat segera ditangani.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan korban dan diarahkan kepada penanganan yang paling mendesak.
Bagi warga yang terdampak gempa Nagekeo, dukungan anggaran tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat penanganan masa darurat, tetapi juga membantu proses pemulihan hingga masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
Pemerintah memastikan kesiapan pembiayaan bencana akan terus dijaga agar kondisi darurat di berbagai daerah tidak terhambat persoalan anggaran.
Baca berita nasional dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






