PPN PMSE Kripto dan P2P Lending Sumbang Rp7,71 Triliun Pajak Digital

Kripto crypto Bitcoin eth
Ilustrasi Kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple

JurnalLugas.Com – Pemerintah berhasil menghimpun pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp7,71 triliun sepanjang Januari hingga Juli 2025. Data ini menunjukkan kontribusi sektor digital yang terus meningkat terhadap penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut bahwa tren ini menunjukkan sektor digital memberikan andil nyata bagi penerimaan pajak.

Bacaan Lainnya

“Pajak dari ekonomi digital menunjukkan peningkatan yang stabil dan memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara,” ungkap Rosmauli.

Rincian Penerimaan Pajak Digital

Penerimaan dari sektor ekonomi digital berasal dari beberapa sumber utama:

  • PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp5,72 triliun
  • Pajak Aset Kripto: Rp462,67 miliar
  • Pajak Fintech (P2P Lending): Rp841,07 miliar
  • Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp684,6 miliar
Baca Juga  Pajak Hewan Kurban Idul Adha, Pedagang dan Peternak Wajib Paham

Sejak 2020, PPN PMSE yang dihimpun telah mencapai Rp31,06 triliun dari 201 PMSE yang aktif dari total 223 PMSE yang ditunjuk. Pada Juli 2025, pemerintah menambahkan tiga pemungut baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, sementara tiga pemungut lama dicabut penunjukannya: Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Pajak Kripto dan Fintech

Untuk pajak kripto, total setoran sepanjang 2022–2025 mencapai Rp1,55 triliun, terbagi atas PPh 22 transaksi penjualan sebesar Rp730,41 miliar dan PPN domestik Rp819,94 miliar.

Sementara itu, sektor P2P lending mencatat total penerimaan Rp3,88 triliun dalam periode yang sama. Pajak ini terdiri dari:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT: Rp1,09 triliun
  • PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp724,25 miliar
  • PPN DN atas setoran masa: Rp2,06 triliun
Baca Juga  Prabowo Konsisten Jalankan UUD 1945 Tapi Kebijakan Pemda Naikkan Pajak Ugal-ugalan

SIPP menyumbang Rp3,53 triliun, dengan rincian PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.

Manfaat Pajak Digital

Rosmauli menegaskan, mekanisme pemungutan pajak digital tidak menciptakan jenis pajak baru. Justru, ini merupakan penyesuaian proses agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat keadilan bisnis antara usaha konvensional dan digital.

“Penerapan pajak digital memudahkan pelaku usaha sekaligus menciptakan level playing field antara bisnis konvensional dan digital,” kata Rosmauli.

Langkah ini diyakini dapat memperkuat ruang fiskal negara, mendukung pembangunan, serta menumbuhkan ekosistem usaha digital yang lebih sehat.

Baca berita selengkapnya disini JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait