Pelaporan SPT 2026 Tembus 6,6 Juta, DJP Pertimbangkan Perpanjangan Tenggat

Lapor SPT
Foto : Ilustrasi Lapor SPT Pajak

JurnalLugas.Com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan opsi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2026. Kebijakan ini dipertimbangkan karena masa pelaporan tahun ini berdekatan dengan periode libur Ramadhan dan Idul Fitri, yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan tingkat pelaporan SPT hingga mendekati tenggat waktu yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Bimo, keputusan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan akan sangat bergantung pada tren pelaporan dalam sepekan sebelum Lebaran.

“Jika menjelang Lebaran grafik pelaporan masih meningkat signifikan, kemungkinan batas waktu tetap 31 Maret. Namun kami tetap membuka opsi evaluasi,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga  OTT KPK di DJP Jakarta Utara Ungkap Rekayasa Pajak Tambang

DJP Siapkan Antisipasi Lonjakan Laporan SPT

DJP telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menghadapi dua kemungkinan yang bisa terjadi menjelang batas akhir pelaporan.

Pertama, memastikan sistem administrasi perpajakan Coretax DJP mampu menangani lonjakan pelaporan SPT yang biasanya terjadi mendekati tenggat waktu.

Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan dari wajib pajak akibat aktivitas masyarakat yang meningkat selama libur panjang Idul Fitri.

Bimo menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan akan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan.

“Kami akan melihat tingkat keyakinan terhadap kondisi pelaporan satu minggu sebelum Lebaran, kemudian disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan jika diperlukan,” jelasnya.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Sesuai ketentuan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang hingga 30 April untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah berharap kepatuhan pelaporan tetap terjaga meskipun periode pelaporan bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan.

Baca Juga  Fantastis Penerimaan Pajak Digital RI Capai Rp48,11 Triliun, Ini Rinciannya

Realisasi Pelaporan SPT 2026

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 6.691.081 SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah dilaporkan oleh wajib pajak.

Dari jumlah tersebut:

  • 6.685.865 SPT disampaikan melalui sistem Coretax DJP
  • 5.216 SPT lainnya dilaporkan menggunakan Coretax Form

Data ini menunjukkan bahwa sistem digital perpajakan masih menjadi kanal utama masyarakat dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Dengan masih tersisa waktu sebelum tenggat akhir, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis maupun kepadatan akses sistem menjelang batas waktu.

Baca informasi ekonomi dan kebijakan publik lainnya di https://JurnalLugas.com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait