JurnalLugas.Com – Suasana rapat koordinasi Komisi X DPR dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memanas ketika Ahmad Dhani Prasetyo ditegur Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, terkait ketertiban saat forum. Rapat tersebut membahas isu pembayaran royalti dan rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketegangan muncul saat Ariel, vokalis NOAH dan perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mempertanyakan mekanisme izin penggunaan lagu, khususnya untuk pertunjukan komersial. Ariel menilai perlu ada kejelasan tentang kategori penyanyi yang wajib mengantongi izin.
“Kalau dilihat dari sisi komersial, misalnya saat pentas di acara tertentu, sebenarnya sudah termasuk komersial. Tapi apakah semua penyanyi harus izin? Itu yang bikin bingung,” kata Ariel di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8/2025).
Dia menambahkan, undang-undang saat ini belum menjelaskan klasifikasi penyanyi yang wajib izin.
“Perlu ada batasan jelas, apakah hanya penyanyi dengan bayaran besar atau semua penyanyi. Saat ini, aturan tidak membedakan,” lanjut Ariel.
Ahmad Dhani mencoba menanggapi pernyataan Ariel, tetapi Willy menolak. Menurutnya, rapat hanya membahas masalah royalti, bukan debat.
“Kita fokus membahas masalah royalti, bukan saling berdebat,” tegas Willy.
Dhani akhirnya memilih untuk menindaklanjuti dengan menghubungi Ariel secara pribadi. Sementara itu, Judika, anggota VISI lainnya, menekankan pentingnya hak pencipta lagu dijaga secara hukum. Menurut dia, meski ekosistem musik kadang menimbulkan ketidaknyamanan, hak pencipta tetap harus diutamakan.
“Setiap lagu yang dinyanyikan harus mendapatkan haknya. Hal itu yang paling penting,” ujar Judika.
Ketika Dhani menanyakan lebih lanjut soal ketidaknyamanan yang dimaksud, Willy kembali menegur Dhani agar tidak menyerobot forum.
“Mas Dhani, saya ingatkan, saya memimpin rapat ini. Jika terjadi lagi, kami berhak mengeluarkan jenengan dari forum,” kata Willy.
Judika menambahkan, tujuan utama penciptaan lagu adalah agar karya mereka dikenal dan dinikmati publik, bukan untuk membatasi penggunaan.
“Saya mencipta lagu agar dikenal dan dinyanyikan orang. Komplain hanya dilakukan jika hak ekonomi atau moral saya dilanggar,” jelas Judika.
Rapat tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak pencipta lagu dan penerapan hukum royalti, yang menjadi perhatian utama AKSI dan VISI.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






