JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi di marketplace tidak diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh pedagang online.
Aturan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro agar tetap dapat berkembang tanpa tambahan beban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
“Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini bukan untuk membebani usaha kecil,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Selama omzet masih berada di bawah batas yang ditetapkan, platform digital tidak akan melakukan pemungutan pajak.
Namun, apabila omzet telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun, pedagang wajib memperbarui surat pernyataan tersebut.
Setelah batas tersebut terlampaui, marketplace mulai melakukan pemungutan PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menegaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar pelaksanaan perpajakan berlangsung lebih adil tanpa menghambat pertumbuhan UMKM yang baru berkembang.
Selain memberikan pengecualian bagi pelaku usaha beromzet kecil, DJP juga menetapkan sejumlah jenis transaksi yang tidak termasuk objek pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Di antaranya jasa pengiriman atau ekspedisi yang dijalankan mitra aplikasi berbasis teknologi, pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan maupun emas batangan beserta batu permata, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan perpajakan.
Menurut Bimo, kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih seimbang antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilannya.
“Tidak semua pedagang marketplace otomatis dipungut pajak. Tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan bagi pelaku usaha online maupun offline,” katanya.
Seiring pertumbuhan pesat perdagangan elektronik di Indonesia, pemerintah menilai sistem perpajakan juga perlu menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.
Karena itu, DJP mulai menerapkan mekanisme pemungutan melalui platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Pemerintah berharap implementasi kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus tetap menjaga iklim usaha digital yang sehat, kompetitif, dan mendukung pertumbuhan UMKM nasional.
Baca berita ekonomi, pajak, dan UMKM terbaru hanya di JurnalLugas.Com
(Hans)






