DJP Minta Bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Saat Tagih Pajak, Ini Kata Dirjen Pajak

JurnalLugas.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan perpajakan bukan untuk melakukan pemeriksaan atau memungut pajak.

Keduanya hanya diminta membantu memberikan informasi dan memperlancar koordinasi ketika petugas pajak menjalankan tugas di lapangan.

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyusul munculnya berbagai tanggapan terkait surat edaran internal DJP yang mengatur pola koordinasi dengan aparat kewilayahan.

Menurut Bimo, surat edaran tersebut hanya menjadi pedoman kerja bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan bukan kebijakan baru yang memberikan kewenangan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk menagih pajak kepada masyarakat.

“Kehadiran mereka hanya sebatas membantu koordinasi dan penyediaan informasi. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak,” ujar Bimo secara singkat dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Meski demikian, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap dimanfaatkan DJP ketika petugas membutuhkan dukungan informasi mengenai keberadaan atau kondisi wajib pajak di suatu wilayah.

Langkah tersebut dinilai dapat memperlancar komunikasi antara petugas pajak dengan masyarakat tanpa mengubah kewenangan masing-masing institusi.

Bimo menjelaskan, proses pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi digital.

DJP memanfaatkan sistem Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex untuk memetakan tingkat kepatuhan sebelum petugas melakukan klarifikasi secara langsung.

Artinya, proses analisis potensi pajak tetap dilakukan melalui sistem berbasis data.

Dukungan aparat kewilayahan baru diminta apabila dibutuhkan informasi tambahan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Dirjen Pajak juga mengingatkan bahwa mekanisme koordinasi tersebut bukan kebijakan yang baru diterapkan.

Pola kerja sama serupa telah digunakan sejak 2020 dan pada 2026 hanya dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman internal agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dengan penegasan tersebut, DJP berharap masyarakat tidak salah memahami peran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan.

Kedua unsur tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak, memeriksa laporan wajib pajak, maupun melakukan penagihan secara langsung.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kewenangan pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan administrasi perpajakan tetap berada pada pejabat dan petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pengamat perpajakan menilai koordinasi lintas instansi merupakan hal yang lazim dilakukan dalam pelayanan publik.

Namun, transparansi mengenai batas kewenangan setiap pihak tetap penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun para wajib pajak.

Ikuti perkembangan berita ekonomi, perpajakan, dan kebijakan pemerintah terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Harga Beras Dalam Negeri Masih Mahal, Pemerintah Tetap Ngotot Jual 200 Ribu Ton ke Malaysia

Pos terkait