JurnalLugas.Com – Polisi menangkap seorang kepala desa (reje) di Aceh Tengah karena diduga melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten. Tersangka berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, mengatakan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu (21/9) di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. “BT kini dalam pengawasan kami di Mapolres Aceh Tengah sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Taufik.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan BT terkait alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi lahan perkebunan pribadi. “Kegiatan ini berlangsung sejak pertengahan 2024 hingga Agustus 2025. BT menebang banyak pohon dan memanfaatkan kayu untuk membangun gubuk serta menanam kopi, alpukat, dan petai cina tanpa izin,” ungkap Deno.
Penyidik menemukan lebih dari 100 batang pohon ditebang di kawasan hutan lindung tersebut. Deno menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar undang-undang. BT dijerat Pasal 92 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya antara tiga hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
“Dalam jangka panjang, perusakan hutan mengancam keseimbangan ekosistem dan berdampak pada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak merambah hutan lindung tanpa izin,” kata Deno.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Aceh Tengah mengenai pentingnya menjaga hutan lindung agar ekosistem tetap terjaga dan tidak melanggar hukum.
Baca berita lengkap: JurnalLugas.Com






