Kemendagri Temukan Novum Prabowo Segera Putuskan Batas Aceh dan Sumut

JurnalLugas.Com — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melaporkan bukti baru (novum) kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Sengketa tersebut berfokus pada klaim kepemilikan atas empat pulau strategis di kawasan perbatasan kedua provinsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa novum yang ditemukan oleh tim internal Kemendagri menjadi elemen penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Bacaan Lainnya

“Data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan kelengkapan berkas untuk kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Bima Arya saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Meski belum membuka detail isi data tersebut, Bima menegaskan bahwa hasil penelusuran ini sangat vital dan akan disampaikan secara langsung setelah diverifikasi penuh.

“Kami belum bisa sampaikan ya substansinya. Nanti akan kami sampaikan langsung, tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan,” jelasnya.

Baca Juga  Kemendagri Tegaskan Penindakan 19 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada Diberi Sanksi

Rapat Lintas Instansi Digelar

Kemendagri pada hari yang sama juga menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi strategis seperti Kementerian Pertahanan, Badan Informasi dan Geospasial (BIG), TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Laut. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pematangan peta batas administrasi dan validasi fakta geografis terkait empat pulau sengketa: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Presiden Akan Ambil Alih Keputusan

Menanggapi eskalasi konflik klaim antara kedua provinsi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan turun tangan langsung menyelesaikan persoalan tersebut.

“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kewenangan penuh atas kedaulatan wilayah berada di tangan pemerintah pusat.

“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif,” jelas Hasan.

Baca Juga  Prabowo Sapa Korban Banjir Langkat, Perkenalkan Seskab Teddy Kini Berpangkat Letkol

Sengketa Lama Kembali Mencuat

Konflik kepemilikan atas empat pulau tersebut sejatinya telah berlangsung sejak 1928. Namun, polemik kembali memanas setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau berada di wilayah administratif Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keputusan ini menuai reaksi dari Pemerintah Provinsi Aceh yang menilai memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. Di sisi lain, Sumatera Utara bersikukuh bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan data dan peta wilayah resmi yang berlaku.

Dengan adanya pelaporan novum baru dan komitmen Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan final, diharapkan polemik panjang ini segera menemui titik terang demi menjaga stabilitas dan keadilan bagi kedua provinsi.

Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait