JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan ketentuan usia minimum bagi calon kepala desa tetap berlaku, yakni paling rendah 25 tahun saat pendaftaran.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Mahkamah memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.
Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Senin (29/6/2026) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai belum memenuhi syarat hukum untuk mengajukan uji materi.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon lebih banyak didasarkan pada rencana pribadi untuk mengikuti pemilihan kepala desa di masa mendatang, bukan pada kerugian konstitusional yang nyata maupun yang dapat dipastikan akan terjadi.
“Mahkamah menilai dalil pemohon lebih didasarkan pada rencana pencalonan, bukan kerugian konstitusional yang memiliki hubungan langsung dengan norma yang diuji,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Tidak Ada Bukti Kerugian Konstitusional
Majelis hakim menilai kedua pemohon belum mampu menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara ketentuan batas usia dalam Undang-Undang Desa dengan pelanggaran hak konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mencatat bahwa para pemohon belum pernah membuktikan adanya upaya nyata untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa di wilayah tertentu sehingga belum terdapat kerugian yang bersifat aktual maupun potensial.
Atas dasar itu, MK menyimpulkan kedudukan hukum para pemohon belum memenuhi syarat untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Batas Usia 25 Tahun Tetap Berlaku
Perkara tersebut berfokus pada pengujian Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur salah satu syarat pencalonan kepala desa, yakni berusia paling rendah 25 tahun ketika mendaftar.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membatasi kesempatan warga negara yang lebih muda untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala desa.
Namun Mahkamah berpandangan bahwa keberatan tersebut belum disertai argumentasi dan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Berikan Kepastian Hukum
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai usia minimum calon kepala desa tetap memiliki kekuatan hukum dan menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa di seluruh Indonesia.
Keputusan ini sekaligus mempertegas bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi harus didukung bukti adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, atau setidaknya berpotensi terjadi secara rasional.
Putusan MK juga menjadi rujukan penting bagi penyelenggaraan pemilihan kepala desa ke depan, sekaligus memberikan kepastian terhadap penerapan syarat administrasi pencalonan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Desa.
Baca berita nasional terbaru dan informasi hukum lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(Catur)






