JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar dua kasus tindak pidana serius yang menewaskan korban jiwa. Lima orang terduga pelaku kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, pada 28 Agustus 2025. Seorang pria berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri ke Polsek Mranggen setelah menghabisi nyawa korban berinisial AA.
“Pelaku DS datang bersama kepala desa setempat untuk menyerahkan diri. Berdasarkan pengakuannya, ia merasa terpancing setelah diteriaki korban, hingga berujung perkelahian,” ungkap Hendrie, Sabtu (27/9/2025).
Perkelahian bermula ketika korban AA memperbaiki sepeda motor bersama temannya. DS yang melintas merasa tersulut emosi lalu terjadi cekcok. Korban sempat memukul DS dengan kayu, namun pelaku membalas dengan batu, lalu pulang mengambil celurit. Saat kembali, DS melukai korban hingga AA meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, kayu, kaos berlumuran darah, serta celurit bergagang panjang. Atas aksinya, DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Kedua: Pengeroyokan di Karanganyar
Kasus berikutnya terjadi pada 3 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung milik tersangka EP (25) di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar. Korban, pria berinisial BS (46) asal Kudus, meregang nyawa setelah dikeroyok sejumlah orang.
Selain EP, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni EA (38), MI (16) warga Karanganyar, dan SB (45) dari Kudus. Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dengan karyawan warung, yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara BS dan EP.
“Setelah dipukul oleh EP, korban dikeroyok bersama-sama oleh para tersangka. Bahkan upaya teman korban melerai justru berakhir dengan mereka ikut dianiaya. Total ada enam korban dalam insiden tersebut,” jelas Hendrie.
Situasi semakin ricuh ketika sekitar 20 orang rekan tersangka ikut melakukan penganiayaan. Korban BS yang mengalami luka berat di kepala dan tubuh akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, sementara beberapa korban lain masih menjalani perawatan medis.
Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polres Demak, bersama barang bukti yang diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat Jauhi Kekerasan
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai bila terjadi perselisihan. “Kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa emosi sesaat bisa berakhir dengan hilangnya nyawa,” tutur Wakapolres.
Selengkapnya berita hukum dan kriminal terkini bisa diikuti di JurnalLugas.Com.






