JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSP (44) yang diduga kuat sebagai pembuat senjata api (senpi) rakitan. Tersangka diamankan di kawasan Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membuat senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla kepada awak media, Sabtu (21/6/2025).
MSP diketahui merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ia ditangkap pada 30 Mei 2025 setelah aparat menerima informasi soal aktivitas mencurigakan yang melibatkan perakitan senjata api secara ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Lima pucuk senpi rakitan
- Satu pucuk senpi organik
- 119 butir amunisi
- Sepuluh magazine
- Empat popor rakitan
- Satu boks tempat peluru
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa MSP menerima pembayaran sebesar Rp14 juta dari seseorang untuk pembuatan empat pucuk senjata laras panjang. Namun, senjata tersebut belum sempat diserahkan. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” jelas Kombes Areis.
Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tahanan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi masih mendalami motif serta jaringan pemesan senjata tersebut. Keterlibatan Densus 88 menandakan bahwa kasus ini dinilai berpotensi mengancam stabilitas keamanan, apalagi jika senjata jatuh ke tangan kelompok kriminal atau jaringan teror.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan senjata ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran senjata ilegal yang bisa membahayakan ketertiban dan keamanan umum,” tambah Kombes Areis.
Polisi berkomitmen terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri lebih jauh jaringan pemasok maupun pemesan senjata rakitan.
📌 Selalu ikuti perkembangan berita kriminal dan keamanan terbaru hanya di JurnalLugas.Com.






