JurnalLugas.Com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan arahan tegas kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) terkait devisa hasil ekspor (DHE) serta memastikan peningkatan optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden ingin aturan tentang DHE dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Bapak Presiden menghendaki agar dilakukan review menyeluruh terhadap regulasi-regulasi keuangan, termasuk aturan mengenai devisa hasil ekspor,” ujar Prasetyo di Jakarta.
Menurutnya, Prabowo menekankan pentingnya penyempurnaan terhadap PP yang mengatur DHE, khususnya yang berasal dari sektor sumber daya alam (SDA). Tujuannya adalah agar kebijakan tersebut benar-benar mampu menjaga ketahanan cadangan devisa dan memperkuat nilai rupiah.
Rapat kali ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang menyoroti implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh eksportir menempatkan devisa hasil ekspor SDA di bank dalam negeri sejak 1 Maret 2025. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui peningkatan likuiditas dan pembiayaan nasional.
Selain isu DHE, Presiden Prabowo juga meminta jajarannya memperkuat strategi penerimaan pajak di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya. Ia menilai bahwa peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak menjadi fondasi penting bagi pembiayaan program prioritas pemerintah.
“Dalam rapat tadi juga dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan terus tumbuh di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru,” kata Prasetyo.
Berdasarkan informasi dari Sekretariat Kabinet, sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam rapat terbatas tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo yang turut mendampingi jalannya rapat.
Langkah Presiden Prabowo meninjau ulang aturan DHE dan memperkuat sistem perpajakan dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
Selengkapnya baca di: JurnalLugas.Com






