JurnalLugas.Com — Kasus debt collector yang menghentikan kendaraan debitur di jalan dan menariknya secara paksa terus menjadi momok di masyarakat. Banyak konsumen yang merasa dipermalukan, diintimidasi, bahkan dirugikan secara material maupun psikis akibat tindakan ini. Padahal, hukum di Indonesia sudah sangat jelas mengatur batasan dan prosedur yang wajib ditaati oleh perusahaan pembiayaan maupun petugas penagihan.
Untuk memahami posisi hukum dan cara melindungi diri dari tindakan sewenang-wenang, penting bagi konsumen mengetahui apa saja dasar hukum yang berlaku, bagaimana cara menanggapi penarikan paksa, serta langkah yang bisa diambil bila pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporan.
Mengapa Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Menjadi Masalah Serius
Di era pembiayaan kendaraan yang semakin mudah, peran debt collector muncul sebagai jembatan antara perusahaan pembiayaan dan nasabah yang menunggak cicilan. Namun, dalam praktiknya banyak debt collector bekerja tanpa pelatihan etika, tidak memiliki sertifikasi, dan bahkan melakukan tindakan pemaksaan.
Konsumen sering kali dihentikan di jalan, diintimidasi, lalu kendaraannya dibawa tanpa proses hukum yang jelas. Banyak yang tidak tahu bahwa praktik semacam ini sebenarnya melanggar hukum pidana dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau pemaksaan. Semua tindakan yang dilakukan di luar koridor hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pemerasan, yang memiliki konsekuensi pidana berat.
Landasan Hukum yang Melindungi Konsumen
Ada beberapa aturan yang menjadi pegangan utama dalam masalah ini. Di antaranya adalah:
1. Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. OJK menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM sebelum melakukan penarikan kendaraan.
Tanpa sertifikat fidusia, kendaraan tidak boleh dieksekusi, meskipun debitur menunggak. Selain itu, petugas penagihan harus memiliki sertifikasi profesi dan surat tugas resmi dari perusahaan. Semua proses penagihan wajib dilakukan dengan cara sopan, beretika, dan tidak melanggar hukum.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Putusan penting ini menjadi tonggak perlindungan bagi konsumen. MK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak bisa menarik kendaraan secara sepihak.
Eksekusi objek jaminan fidusia hanya boleh dilakukan jika:
- Debitur sudah sepakat secara sukarela menyerahkan kendaraan, atau
- Ada penetapan pengadilan yang menyatakan kendaraan tersebut boleh dieksekusi.
Jika penarikan dilakukan tanpa dua hal tersebut, maka tindakan itu tidak sah dan bisa dipidana.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tindakan debt collector yang menggunakan ancaman, kekerasan, atau memaksa konsumen untuk menyerahkan kendaraan dapat dijerat dengan:
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
- Pasal 365 KUHP tentang perampasan, atau
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Langkah Cerdas yang Harus Dilakukan Konsumen
Ketika menghadapi situasi di mana kendaraan Anda hendak ditarik oleh debt collector, berikut langkah bijak yang sebaiknya diambil:
Tetap Tenang dan Jangan Melawan Secara Fisik
Reaksi emosional hanya akan memperburuk keadaan. Jika memungkinkan, rekam kejadian menggunakan ponsel sebagai bukti. Catat identitas petugas, plat nomor kendaraan, dan waktu kejadian.
Minta Dokumen Resmi
Mintalah debt collector menunjukkan:
- Kartu identitas resmi,
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan,
- Sertifikat profesi penagihan,
- Salinan perjanjian pembiayaan dan sertifikat fidusia.
Tanpa dokumen ini, penarikan tidak sah secara hukum. Konsumen berhak menolak dengan sopan.
Tolak Penarikan yang Tidak Sesuai Prosedur
Katakan dengan tegas bahwa Anda tidak menolak kewajiban membayar, namun menolak cara-cara ilegal yang melanggar aturan hukum.
Anda bisa menyampaikan:
“Saya bersedia menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian, tapi penarikan tanpa surat fidusia atau putusan pengadilan adalah tindakan melanggar hukum.”
Laporkan ke Polisi
Jika terjadi kekerasan atau pemaksaan, segera buat laporan ke kantor polisi terdekat. Mintalah Tanda Bukti Laporan (TBL) agar laporan Anda tercatat secara resmi. Sertakan bukti video, foto, atau saksi.
Laporkan ke OJK
Selain kepolisian, Anda juga bisa melaporkan perusahaan pembiayaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen 157 atau email resmi OJK. Sertakan kronologi, nama perusahaan, dan bukti pendukung.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Periksa Pendaftaran Fidusia
Cek status kendaraan Anda di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM. Bila kendaraan belum terdaftar sebagai objek fidusia, maka penarikan tidak memiliki dasar hukum.
Jika Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan
Dalam banyak kasus, konsumen sudah melapor ke polisi, namun laporan tersebut tidak direspons atau tidak ada tindak lanjut. Jika hal ini terjadi, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh:
1. Minta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)
Sebagai pelapor, Anda berhak mengetahui perkembangan penyelidikan. Jika SP2HP tidak diberikan, itu sudah merupakan pelanggaran prosedur oleh aparat.
2. Laporkan ke Propam Polri
Propam berwenang memeriksa anggota kepolisian yang tidak profesional atau mengabaikan laporan masyarakat. Anda bisa datang langsung ke kantor Propam atau mengajukan pengaduan secara daring melalui situs resmi kepolisian.
3. Laporkan ke Kompolnas
Jika Propam tidak memberi hasil, adukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini bertugas mengawasi kinerja kepolisian dan menjamin penegakan hukum berjalan adil.
4. Minta Bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jika proses hukum terhambat, mintalah bantuan LBH atau advokat untuk melakukan pendampingan. LBH juga dapat membantu membuat laporan resmi dan memantau tindak lanjut di kepolisian.
Pentingnya Kesadaran Hukum Konsumen
Masalah utama yang sering muncul bukan hanya di pihak perusahaan pembiayaan, tetapi juga dari kurangnya pemahaman masyarakat. Banyak konsumen tidak tahu bahwa mereka memiliki hak hukum yang kuat dan bisa menolak penarikan kendaraan yang tidak sah.
Konsumen sebaiknya:
- Membaca dengan teliti isi perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani,
- Memastikan jaminan fidusia sudah didaftarkan,
- Menyimpan semua bukti pembayaran dan komunikasi dengan perusahaan,
- Tidak memberikan kunci atau kendaraan secara paksa di tempat umum.
Selain itu, pemerintah dan lembaga keuangan perlu meningkatkan edukasi tentang hak-hak konsumen agar praktik penagihan yang tidak manusiawi bisa dihapuskan sepenuhnya.
Jangan Takut Menegakkan Hakmu
Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan melanggar hukum. Berdasarkan aturan OJK dan Putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi kendaraan tanpa persetujuan debitur atau keputusan pengadilan.
Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk menolak, melapor, dan menuntut keadilan. Gunakan jalur resmi mulai dari kepolisian, OJK, hingga lembaga pengawasan internal Polri seperti Propam dan Kompolnas. Bila aparat tidak bergerak, gunakan bantuan advokat atau LBH agar hak Anda tetap terlindungi.
Keadilan tidak datang dengan diam, melainkan dengan keberanian dan pengetahuan hukum yang benar. Pastikan setiap tindakan penagihan dilakukan sesuai aturan, dan jangan biarkan siapa pun mengambil hak Anda secara sewenang-wenang.
Ditulis Tim Hukum JurnalLugas.Com
Untuk membaca lebih banyak artikel hukum, ekonomi, dan konsumen terkini, kunjungi: JurnalLugas.Com






