JurnalLugas.Com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menggagalkan upaya dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu. Kedua pria berinisial SA dan GA tersebut diketahui masuk dalam daftar pengawasan Interpol, yang menandakan keterlibatan mereka dalam tindak kejahatan teroris serius di tingkat internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen pihaknya menjaga kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tindakan ini menunjukkan kesiapsiagaan Imigrasi dalam mencegah potensi ancaman terhadap stabilitas nasional dan keamanan publik,” ujarnya di Medan, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Uray, kedua WNA asal Pakistan itu diamankan setelah petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu mendeteksi paspor mereka masuk dalam daftar hit Interpol. Temuan tersebut terungkap saat dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas konter Imigrasi yang kemudian dilanjutkan pendalaman oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu.
“Hasil pemeriksaan mendalam mengindikasikan SA diduga terkait jaringan terorisme internasional, sementara GA memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan di luar negeri,” jelas Uray.
Setelah melakukan verifikasi langsung melalui hotline Interpol, identitas kedua WNA tersebut dikonfirmasi positif tercantum dalam daftar pelaku kejahatan internasional. Pihak Imigrasi Medan pun bergerak cepat menolak keduanya masuk ke Indonesia dan menyerahkan kembali kepada pihak maskapai untuk segera dipulangkan ke negara asal.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian serta standar keamanan internasional yang berlaku. Uray menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan koordinasi lintas unit.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa pun yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Setiap pintu masuk negara dijaga dengan ketat, terutama di titik strategis seperti bandara internasional,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Medan menilai tindakan preventif ini penting guna mencegah terjadinya kejahatan lintas batas, sekaligus memastikan bahwa seluruh individu yang memasuki Indonesia telah memenuhi syarat legal dan administratif sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem imigrasi nasional. Dengan kolaborasi antara otoritas Indonesia dan jaringan Interpol, upaya deteksi dini terhadap ancaman global dapat terus diperkuat untuk menjaga keamanan wilayah tanah air.
Sumber berita resmi dan pembaruan terkini dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






