JurnalLugas.Com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik melalui pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing. Pada Kamis, 4 Desember 2025, seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial DG resmi dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan overstay selama 234 hari.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, M. F. Akhsani, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang tidak dapat ditawar. Ia menegaskan bahwa deportasi adalah langkah penting untuk menjaga keamanan wilayah, sekaligus memastikan setiap orang asing menaati aturan yang berlaku.
Menurut Akhsani, pendeportasian DG dilakukan berdasarkan keputusan tindakan administratif keimigrasian yang sekaligus menetapkan penangkalan agar ia tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu yang ditentukan. Keputusan tersebut lahir setelah petugas menemukan fakta bahwa DG masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bahwa DG telah melampaui batas izin tinggal hingga 234 hari, jauh melebihi toleransi aturan yang ditetapkan. Selama berada di Indonesia, DG tinggal di wilayah Medan Marelan, sebuah informasi yang turut menguatkan dasar hukum bagi Imigrasi Medan untuk mengeluarkan keputusan deportasi.
Pada hari yang sama, DG diberangkatkan dari Medan dengan penerbangan menuju Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Los Angeles sebagai tujuan akhir. Proses deportasi tersebut berlangsung dengan pengawasan ketat petugas untuk memastikan tidak terjadi gangguan selama pemindahan.
Akhsani menambahkan bahwa deportasi bukan sekadar tindakan administratif, namun juga bentuk ketegasan dalam menjaga wibawa hukum negara. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum di lingkungan Imigrasi.
Imigrasi Medan pun memastikan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan berjalan kuat, mulai dari otoritas bandara hingga pihak maskapai, agar setiap proses pemulangan berlangsung aman dan tertib.
Upaya ini kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelanggaran izin tinggal, serta memperkuat pesan bahwa setiap warga negara asing memiliki kewajiban untuk taat pada aturan keimigrasian yang berlaku.
Berita lainnya di JurnalLugas.Com






