JurnalLugas.Com — Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rapel gaji November 2025 kembali memicu kebingungan publik setelah ramai dibahas di media sosial. Menanggapi rumor tersebut, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa informasi itu tidak benar dan meminta masyarakat tetap waspada terhadap kabar yang beredar tanpa sumber resmi.
Belum Ada Regulasi Baru dari Pemerintah
PT Taspen telah mengeluarkan klarifikasi sejak 17 Oktober 2025 melalui akun Instagram resminya. Badan penyelenggara dana pensiun ini menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Taspen menyebut bahwa penetapan gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ada perubahan apa pun di tahun 2025.
Menurut keterangan resmi tersebut, “Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan terkait kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi tidak dapat dipertanggungjawabkan.”
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 23 Oktober 2025. Komdigi menilai kabar yang menyebut adanya “rapelan gaji pensiunan cair November” merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah juga memastikan tidak ada kebijakan baru terkait tambahan gaji atau tunjangan di kuartal IV tahun 2025.
Imbauan Taspen untuk Pensiunan PNS
PT Taspen meminta para pensiunan untuk berhati-hati dalam menerima informasi dari pesan berantai maupun unggahan viral di media sosial. Taspen mengingatkan bahwa informasi palsu dapat menyesatkan dan berpotensi mengancam keamanan data pribadi penerima manfaat.
Taspen juga mengajak pensiunan untuk mengakses informasi hanya melalui kanal resmi, baik situs web www.taspen.co.id maupun media sosial pemerintah yang telah diverifikasi. Langkah ini diperlukan agar masyarakat terhindar dari penyebaran hoaks dan potensi penipuan.
Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP 8/2024
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang masih menjadi acuan hingga akhir 2025:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Daftar tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perubahan nilai yang berlaku pada tahun berjalan, sehingga kabar mengenai kenaikan atau rapel tambahan gaji pensiunan pada November 2025 dipastikan tidak benar.
Tetap Waspada dan Cek Informasi ke Sumber Resmi
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi viral yang belum diverifikasi. Segala keputusan terkait gaji pensiunan hanya dapat dinyatakan sah apabila diumumkan melalui kanal resmi pemerintah atau PT Taspen.
Informasi terpercaya lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com






