Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Ini Syaratnya

JurnalLugas.Com — Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang mulai diproses pada awal 2027.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru PPPK yang disepakati pemerintah bersama DPR. Namun, kesempatan tersebut tidak berarti guru PPPK langsung berubah status menjadi CPNS.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan proses menuju CPNS tetap harus ditempuh melalui seleksi.

“Guru PPPK diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada awal 2027,” kata Qodari, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menegaskan mekanisme tersebut berbeda dengan pengangkatan otomatis. Guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap harus memenuhi ketentuan dan mengikuti tahapan seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, status kepegawaiannya tidak langsung hilang. Mereka tetap berstatus sebagai PPPK.

Selain jalur seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru PPPK paruh waktu. Mulai Januari 2027, mereka dapat dialihkan menjadi PPPK melalui mekanisme yang diusulkan oleh instansi masing-masing.

Penataan juga diarahkan pada status guru sebagai pegawai pemerintah pusat, termasuk pengaturan administrasi kepegawaian dan pembiayaannya yang akan ditentukan lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Kesempatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi, tetapi juga pelamar umum dan lulusan baru selama memenuhi persyaratan.

Qodari menyebut langkah tersebut sebagai upaya membangun sistem kepegawaian guru yang lebih terarah sekaligus memberikan kepastian mengenai status dan jenjang karier.

Dengan demikian, guru PPPK yang menargetkan status CPNS pada 2027 perlu memahami bahwa jalurnya tetap melalui kompetisi seleksi. Pemerintah memberikan kesempatan, tetapi hasil akhirnya tetap ditentukan berdasarkan proses dan ketentuan yang berlaku.

Baca informasi terbaru dan berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gaji ke-13 ASN 2026, Perkiraan Jadwal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima

Pos terkait