JurnalLugas.Com – Rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN) menguji coba penempatan aparatur sipil negara (ASN) lebih dekat dengan domisili mendapat dukungan dari kalangan legislatif.
Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, namun pelaksanaannya harus tetap sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai inisiatif yang digagas Kepala BKN merupakan langkah positif untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para ASN, terutama terkait penempatan kerja yang jauh dari keluarga.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban biaya hidup sekaligus menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
“Terobosan ini layak diapresiasi karena dapat mendekatkan ASN dengan keluarga sekaligus mengurangi beban pengeluaran akibat penempatan yang jauh dari domisili,” ujar Khozin, diterima JurnalLugas.Com, Minggu 26 Juli 2026.
Penempatan Jauh Disebut Jadi Alasan ASN Mengundurkan Diri
Khozin mengungkapkan, persoalan lokasi penempatan masih menjadi tantangan dalam sistem kepegawaian nasional.
Berdasarkan data BKN, sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memilih mengundurkan diri.
Salah satu faktor yang banyak menjadi pertimbangan adalah penempatan kerja yang berada jauh dari tempat tinggal atau keluarga.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola penempatan ASN agar pemerintah tetap mampu mempertahankan talenta terbaik yang telah lolos proses seleksi.
Tetap Mengacu pada UU ASN
Meski mendukung uji coba tersebut, Khozin menegaskan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan amanat Undang-Undang ASN.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap ASN harus memiliki kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
Karena itu, ia berharap uji coba yang dilakukan BKN tetap berada dalam koridor hukum dan didasarkan pada kajian yang komprehensif.
“Evaluasi dari uji coba ini penting agar kebijakan nantinya benar-benar berbasis kajian yang presisi dan tetap sesuai dengan semangat UU ASN,” katanya.
Transformasi SDM Harus Tetap Berjalan
Khozin juga mengingatkan bahwa sistem penempatan ASN selama ini bukan hanya berkaitan dengan distribusi pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari pemerataan kualitas sumber daya manusia di berbagai daerah.
Mobilitas ASN dinilai memberikan kesempatan bagi aparatur untuk berbagi pengalaman, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat kapasitas birokrasi di wilayah yang masih membutuhkan tenaga profesional.
Ia berharap kebijakan baru nantinya tidak menimbulkan kesenjangan kualitas aparatur antara wilayah maju dan daerah yang masih berkembang.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”.
Pada tahap awal, program tersebut diterapkan secara terbatas di lingkungan internal BKN, meliputi kantor pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis.
Menurut Zudan, kebijakan itu dirancang untuk menciptakan work-life balance yang lebih baik bagi pegawai.
Dengan bekerja lebih dekat dari tempat tinggal, ASN diharapkan memiliki motivasi yang lebih tinggi, produktivitas meningkat, sekaligus mengurangi pengeluaran untuk transportasi maupun akomodasi akibat tinggal terpisah dari keluarga.
Hasil uji coba tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah mempertimbangkan penerapan kebijakan dalam cakupan yang lebih luas.
Baca berita nasional, kebijakan ASN, dan informasi pemerintahan terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






