JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pernyataan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025).
“Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR atas persetujuannya,” ujar Supratman.
RUU KUHAP ini telah melewati pembahasan mendalam di Komisi III DPR RI sebelum akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota DPR, yang kemudian disepakati secara bulat.
Menurut Supratman, KUHAP yang awalnya diberlakukan pada 1981 menjadi tonggak penting kemandirian hukum Indonesia. Undang-undang ini menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial dan menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, setelah lebih dari 40 tahun, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial menuntut adaptasi hukum pidana. Supratman menekankan, “Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia.”
Pembaharuan KUHAP diharapkan membuat hukum acara pidana Indonesia lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil bagi warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.
Sumber DPR menyebutkan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan, menandai langkah penting bagi modernisasi sistem hukum acara pidana di Tanah Air.
Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia memasuki era baru penegakan hukum pidana yang adaptif dan berkeadilan, selaras dengan perkembangan sosial dan teknologi di masyarakat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






