JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi terbaru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat standar tata kelola rekening perbankan dan meningkatkan perlindungan bagi nasabah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini hadir agar proses pengelolaan rekening perbankan berjalan lebih transparan, aman, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
“Dengan implementasi kebijakan ini, setiap proses pengelolaan rekening wajib mengikuti prinsip tata kelola yang baik guna memastikan perlindungan penuh terhadap nasabah sekaligus mencegah kecurangan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin, 24 November 2025.
Standar Baru: Aktivasi & Penutupan Rekening Dibuat Lebih Mudah
POJK 24/2025 mewajibkan bank mengadopsi kebijakan, prosedur, dan monitoring ketat dalam pengelolaan rekening. Selain itu, perbankan diwajibkan menyediakan akses pengaktifan maupun penutupan rekening melalui dua saluran:
- Jaringan kantor fisik
- Layanan digital bank
Dengan sistem baru ini, nasabah tidak lagi harus datang ke kantor cabang untuk mengurus status rekening, sehingga proses lebih efisien, cepat, dan modern.
Tiga Kategori Status Rekening Berdasarkan Ketentuan OJK
Dalam regulasi tersebut, rekening nasabah diklasifikasikan menjadi tiga jenis:Status Rekening Kriteria Aktivitas Rekening Aktif Memiliki transaksi pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo Rekening Tidak Aktif Tidak ada aktivitas selama lebih dari 360 hari Rekening Dormant Tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (± 5 tahun)
Bank wajib menampilkan status rekening secara transparan di kanal digital maupun fisik, sehingga nasabah dapat mengetahui kondisi rekening setiap saat.
Hak dan Kewajiban Nasabah & Bank Diatur Lebih Seimbang
POJK 24/2025 tidak hanya melindungi bank, tetapi juga memastikan hak-hak nasabah dihargai. Dalam ketentuan tersebut, nasabah diwajibkan memberikan data yang benar, memperbarui informasi, dan menjaga komitmen saat berhubungan dengan bank.
Sementara itu, bank harus melaksanakan kewajiban berikut:
- Menetapkan pedoman penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening dorman, mekanisme komunikasi dengan nasabah, hingga kebijakan biaya administrasi dan bunga
- Memiliki sistem flagging untuk identifikasi status rekening
- Menyediakan fitur aktivasi kembali atau penutupan rekening melalui berbagai kanal
- Menjamin perlindungan data pribadi serta menerapkan manajemen risiko dan strategi antifraud, khususnya pada rekening tidak aktif dan dormant
Tujuan Utama: Stabilitas Keuangan Nasional & Kepercayaan Publik
OJK menilai bahwa standarisasi pengelolaan rekening akan memperkecil perbedaan perlakuan antarbank, memperjelas hak dan kewajiban nasabah, sekaligus meningkatkan transparansi layanan perbankan. Langkah ini diharapkan berdampak positif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Regulasi ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan terutama di tengah pesatnya transformasi digital sektor keuangan.
Untuk informasi ekonomi, bisnis, keuangan, dan kebijakan regulasi terbaru, kunjungi:
JurnalLugas.Com






