OJK, Lonjakan PHK Ugal-ugalan, Mulai Cairkan JHT, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

JurnalLugas.Com — Otoritas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap adanya peningkatan signifikan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada program BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan lonjakan klaim terutama terjadi pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bacaan Lainnya

“Secara tahunan, klaim JHT meningkat sekitar 14,1 persen atau bertambah Rp1,85 triliun yang didorong kenaikan klaim terkait PHK,” ujar Ogi di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026.

Menurutnya, peningkatan PHK di sejumlah sektor industri menjadi faktor utama yang mendorong lebih banyak pekerja mencairkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, klaim JKP juga tercatat melonjak hingga 91 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dipengaruhi relaksasi persyaratan klaim dan peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga  Revisi UU P2SK, Pungutan OJK Bisa Dihapus, Siapa Untung Siapa Rugi? Ini Kata DPR

OJK menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi industri jasa keuangan, khususnya sektor asuransi dan penjaminan kredit.

Fenomena PHK dinilai tidak hanya berdampak pada meningkatnya pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memengaruhi kualitas aset perusahaan asuransi dan pertumbuhan premi.

Ogi menjelaskan masyarakat yang terkena PHK umumnya akan lebih memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga pembayaran premi asuransi berisiko terhenti atau lapse.

Di sisi lain, perusahaan asuransi kredit juga menghadapi peningkatan risiko gagal bayar dari debitur yang kehilangan pekerjaan.

“Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut dapat menekan rasio klaim dan solvabilitas perusahaan,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi dampak tidak langsung pada asuransi jiwa kredit. Menurutnya, tekanan ekonomi akibat PHK dapat memicu masalah kesehatan maupun psikososial yang berkontribusi terhadap peningkatan klaim.

Untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial dan stabilitas industri asuransi, OJK meminta perusahaan memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.

Baca Juga  Resmi Strategi Baru OJK Bikin Pasar Derivatif & ESG Meledak Hingga 2030

Langkah yang disarankan antara lain memperketat proses underwriting, menyesuaikan premi sesuai profil risiko terbaru serta memperkuat skema pembagian risiko dengan sektor perbankan.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan verifikasi klaim dan integrasi data dengan perbankan agar kualitas kredit debitur dapat dipantau lebih dini.

“Pendekatan prudent dan adaptif diperlukan agar keseimbangan antara manfaat peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap terjaga,” ujar Ogi.

Pengamat ekonomi menilai lonjakan klaim PHK menjadi sinyal perlambatan di sejumlah sektor usaha sehingga diperlukan langkah antisipasi dari pemerintah dan pelaku industri untuk menjaga stabilitas lapangan kerja nasional.

Baca berita ekonomi dan ketenagakerjaan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait