JurnalLugas.Com — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa setiap pihak yang tidak sepakat dengan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru harus segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang menunggu proses administratif berlarut.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025), menyusul polemik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang telah disahkan DPR dan akan berlaku mulai tahun depan.
“Tidak perlu menunggu pengesahan formal”
Jimly menekankan bahwa secara hukum, KUHAP telah rampung secara materiil sejak disetujui DPR, sehingga masyarakat maupun lembaga hukum berhak melakukan judicial review kapan pun.
Menurut Jimly, bila ada pasal yang dipandang bermasalah, mekanisme pengujian konstitusional harus menjadi jalur utama.
Ia menilai, begitu aturan itu diketuk DPR, jalur keberatan sudah terbuka dan tidak wajib menunggu penandatanganan dari Presiden.
Dengan demikian, dorongan agar pemerintah mengeluarkan Perppu dianggap tidak tepat karena undang-undang yang sudah disahkan memiliki ruang koreksi melalui MK.
MK didorong adaptif terhadap dinamika legislasi
Jimly juga mengajak Mahkamah Konstitusi memperbarui pola persidangannya, sehingga pengujian undang-undang tidak perlu menunggu nomor pengundangan.
Ia menyebut, bila terdapat potensi dampak terhadap masyarakat, pengujian harus diproses cepat dan diprioritaskan demi mencegah timbulnya korban.
Menurut Jimly, kebiasaan menunggu undang-undang resmi diundangkan justru dapat memperlambat penanganan masalah konstitusional yang mendesak.
Penguatan restorative justice dalam KUHAP baru
Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga menyampaikan bahwa KUHAP baru menawarkan paradigma berbeda dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Ia menilai terdapat penguatan terhadap mekanisme restorative justice, yakni penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan dan keadilan bagi seluruh pihak, bukan semata hukuman.
Ia menuturkan bahwa pendekatan hukum ini diharapkan lebih sesuai dengan karakter negara hukum yang menjunjung pemulihan sosial.
Jimly optimistis perubahan tersebut dapat memberikan arah baru bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.
Untuk berita hukum, kebijakan nasional, dan dinamika legislasi terbaru, baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com






