JurnalLugas.Com — Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa surat edaran mengenai pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU sah dan berlaku efektif. Selama kekosongan jabatan ini, kepemimpinan organisasi dialihkan sementara ke Rais Aam.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menyatakan bahwa surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 sudah sesuai prosedur dan mulai berlaku sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Dengan surat itu, Gus Yahya tidak lagi memegang jabatan ketua umum. Untuk sementara, semua keputusan strategis PBNU berada di tangan Rais Aam,” kata Sarmidi.
Rais Aam Pegang Kendali Sementara
Surat edaran juga menegaskan bahwa selama jabatan ketua umum kosong, seluruh tanggung jawab kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada pada Rais Aam. Hal ini disampaikan oleh pejabat PBNU, KH Afifuddin Muhajir dan KH Tajul Mafakhir, dalam dokumen resmi.
“Setiap kebijakan organisasi yang bersifat penting sementara berada di bawah pengawasan Rais Aam sampai ditunjuk pejabat ketua umum baru,” tambah Sarmidi.
Langkah ini diambil agar PBNU tetap berjalan lancar tanpa hambatan administratif dan memastikan keputusan strategis organisasi tetap stabil.
Gus Yahya Boleh Menyampaikan Keberatan
Sebelumnya, Gus Yahya menyatakan surat pemberhentian itu tidak sah dan berpotensi menimbulkan kebingungan internal. Menanggapi hal tersebut, Syuriah PBNU menegaskan bahwa mekanisme formal sudah tersedia melalui Majelis Tahkim PBNU, tempat anggota dapat mengajukan keberatan atau mengklarifikasi keputusan organisasi.
“Apabila Gus Yahya ingin menempuh jalur resmi, Majelis Tahkim siap menampung dan menindaklanjuti permohonan tersebut,” jelas Sarmidi.
Stabilitas Organisasi Terjaga
Syuriah PBNU menekankan bahwa proses ini bukanlah indikasi krisis internal, melainkan bagian dari mekanisme organisasi yang sudah diatur. Semua pihak diminta untuk mengikuti prosedur agar roda organisasi tetap berjalan baik.
PBNU berharap keputusan ini dapat diterima secara bijaksana oleh semua pihak dan menghindari spekulasi yang bisa mempengaruhi stabilitas organisasi.
Selengkapnya kunjungi:
https://JurnalLugas.Com






