JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menaruh perhatian pada dugaan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
KPK menduga Aizzudin berperan sebagai penghubung antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro perjalanan dengan pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Dugaan itu muncul dari hasil pemeriksaan dan analisis komunikasi yang berkaitan dengan proses pengelolaan kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya peran perantara dalam penyampaian berbagai kepentingan dari pihak luar. Ia menyebut, pola tersebut mengarah pada upaya menjembatani inisiatif sejumlah pelaku usaha haji kepada pengambil kebijakan.
Terkait kebijakan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, KPK masih menelusuri mekanisme pengambilannya. Menurut Budi, penyidik mendalami apakah keputusan tersebut sepenuhnya berasal dari kewenangan internal kementerian atau merupakan hasil kesepahaman antara pihak internal dan eksternal. “Penyidik sedang memastikan apakah kebijakan itu murni diskresi atau ada proses lain yang memengaruhinya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, mengenai dugaan aliran dana, KPK belum mengungkap besaran uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Budi menyatakan, perhitungan nilai transaksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan. “Perkembangannya masih terus dihitung,” katanya.
Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman telah memberikan klarifikasi usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia menegaskan tidak menerima uang atau keuntungan apa pun yang berkaitan dengan pengurusan kuota haji. “Saya tidak pernah menerima dana terkait hal itu,” ujarnya.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih berlangsung dan terbuka kemungkinan pemanggilan pihak lain. Lembaga antirasuah tersebut menekankan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Simak berita hukum nasional dan isu strategis lainnya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com






