ShariaCoin Gandeng Lembaga Keuangan Kembangkan Produk Emas Digital Syariah

JurnalLugas.Com — PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin) membuka peluang kolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan, mulai dari BPR, BPRS, koperasi hingga institusi keuangan lain yang ingin menghadirkan produk emas digital berbasis teknologi. Kolaborasi ini dirancang untuk menghadirkan layanan emas yang aman, likuid, dan sesuai prinsip syariah.

Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar perluasan layanan, melainkan strategi membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat masa depan industri keuangan syariah justru berkembang melalui sinergi, bukan persaingan,” ujar Arga dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).

Minat Emas Terus Melonjak, Transaksi Tembus 15 Kg

Kenaikan minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen perlindungan aset tercermin dari transaksi yang terus meningkat sepanjang 2025. Sejak Januari hingga November, total transaksi emas digital ShariaCoin telah mencapai sekitar 15 kilogram.

Kinerja emas digital juga menunjukkan tren yang sangat positif. Dalam tiga bulan terakhir, nilainya naik 24,68%, sementara dalam jangka enam bulan tumbuh 34,67%. Bahkan, untuk periode satu tahun, return emas digital melonjak hingga 72,70%.

Angka tersebut menunjukkan bahwa emas digital tidak hanya diminati investor ritel, tetapi juga memiliki potensi besar bagi lembaga keuangan yang ingin menambah variasi produk investasi syariah.

“Pertumbuhan transaksi yang konsisten membuktikan bahwa emas digital syariah sudah menjadi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar tren musiman,” imbuh Arga.

Skema Kolaborasi: Infrastruktur Siap Pakai, Risiko Minim

Dalam kerja sama ini, ShariaCoin menyediakan infrastruktur digital dan rantai pasok resmi yang tersertifikasi untuk produk tabungan emas dan cicil emas. Sementara bagi lembaga keuangan yang ingin membuka layanan gadai emas, perusahaan menyediakan fasilitas pendanaan dan dukungan operasional.

Semua transaksi mengacu pada Fatwa MUI Nomor 26 dan 77, diawasi Dewan Pengawas Syariah, dan emas disimpan di lembaga penyimpanan yang memiliki izin resmi pemerintah.

Dengan model tersebut, lembaga keuangan bisa memperluas layanan tanpa harus berinvestasi besar dalam sistem teknologi atau manajemen operasional.

Arga memaparkan bahwa potensi pendapatan yang dapat diperoleh lembaga keuangan sangat besar. Dengan 1.000 nasabah aktif, pendapatan dapat berasal dari:

  • transaksi harian tabungan emas,
  • margin cicil emas,
  • biaya layanan dan penyimpanan gadai emas.

“Produk berbasis emas menumbuhkan interaksi yang tinggi, meningkatkan loyalitas nasabah, sekaligus menghasilkan pendapatan berkelanjutan bagi lembaga keuangan,” jelasnya.

Aset Tersertifikasi, Aman, dan Dapat Ditukar Fisik

ShariaCoin menegaskan seluruh emas yang ditransaksikan telah tersertifikasi, likuid, dan bisa ditarik secara fisik. Hal ini menjadi jaminan keamanan bagi nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan yang ingin mengembangkan produk syariah.

Dengan legalitas yang lengkap dan penerapan prinsip syariah yang ketat, produk emas digital ShariaCoin dinilai siap diadopsi oleh lembaga keuangan dari berbagai skala.

“Kolaborasi ini kami hadirkan sebagai solusi nyata untuk meningkatkan pendapatan secara aman, terukur risikonya, dan tetap mengedepankan kepatuhan syariah,” tutup Arga.

Kunjungi: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  RSF Akhirnya Setuju Gencatan Senjata 3 Bulan, Ada Harapan Baru untuk Sudan?

Pos terkait