JurnalLugas.Com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperketat langkah mitigasi bencana dengan menutup sejumlah aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan. Kebijakan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menurut Dedi, penutupan dilakukan secara permanen khususnya pada pertambangan yang beroperasi di kawasan lereng gunung. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih penting dibanding potensi ekonomi dari aktivitas tambang tersebut.
“Hari ini kami mulai menutup pertambangan di lereng gunung. Semua aktivitas yang punya risiko lingkungan tinggi akan dihentikan permanen,” ujarnya.
Fokus Penutupan: Bandung, Garut, dan Sumedang
Dedi menuturkan, sejumlah titik pertambangan di wilayah Bandung, Garut, hingga Sumedang menjadi prioritas penutupan karena masuk kategori kawasan rawan bencana.
“Risiko bencananya jauh lebih besar ketimbang hasil tambangnya. Itu sebabnya kami putuskan penutupan permanen,” kata Dedi.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk evaluasi setelah serangkaian bencana yang melanda beberapa wilayah di Jawa Barat dalam beberapa pekan terakhir.
Pemprov Gandeng Aparat Penegak Hukum
Tidak hanya menutup aktivitas pertambangan, Pemprov Jabar juga menggandeng kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang merusak lingkungan.
“Kami bekerja sama dengan Polda dan Polres untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, baik penebangan pohon, perusakan tanaman teh, hingga aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat penegakan hukum agar kerusakan lingkungan tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Banjir dan Longsor Jadi Evaluasi Serius
Bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bandung pada 4 Desember 2025 menjadi salah satu pemicu lahirnya kebijakan ini. Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan status darurat bencana sejak 6 hingga 19 Desember 2025.
Melihat kondisi itu, Gubernur Dedi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM kepada bupati serta wali kota di lima wilayah Bandung Raya: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Penerbitan Izin Perumahan Dihentikan Sementara
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Langkah ini dilakukan untuk memperketat tata ruang, mengurangi risiko kerusakan lingkungan, dan memastikan pembangunan tidak memperburuk kerentanan terhadap bencana.
Dengan kebijakan terintegrasi antara mitigasi, penegakan hukum, dan pengaturan tata ruang itu, Pemprov Jawa Barat berharap risiko bencana dapat ditekan secara signifikan.
Kunjungi berita lainnya di JurnalLugas.com






