Heboh Ancaman Bom Bunuh Diri untuk Dedi Mulyadi Ini Respon Polda Jabar

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang disampaikan melalui kolom komentar pada siaran langsung di kanal YouTube pribadinya, Senin malam (21/4/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap komentar tersebut. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil apabila Dedi Mulyadi melaporkan secara resmi insiden ini kepada kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami memantau perkembangan ini. Jika ada permintaan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut, tim siber kami siap membantu beliau sebagai pelapor,” ujar Kombes Hendra saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (22/4/2025).

Komentar bernada ancaman tersebut muncul secara berulang dalam sesi siaran langsung yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi di kanal YouTube “Kang Dedi Mulyadi Channel”. Salah satu akun bahkan menuliskan pernyataan yang mengarah pada rencana aksi kekerasan ekstrem.

“Kalau rencana saya gagal, saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya — itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi. Jika sudah ketemu, saya akan mendekatinya dan duarr!!!” tulis akun tersebut, memicu kekhawatiran di kalangan netizen.

Menanggapi hal itu, Kombes Hendra menegaskan bahwa komentar yang mengandung unsur ancaman tidak bisa dianggap remeh. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

“Kalau sudah dilaporkan, kami siap mengusut. Ancaman seperti ini termasuk dalam ranah pidana dan bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Menurutnya, internet bukanlah tempat bebas tanpa batas, dan setiap individu harus bertanggung jawab atas apa yang mereka tuliskan.

“Kami mengingatkan para netizen untuk lebih bijak dan sopan dalam menanggapi suatu informasi. Ingat, ruang digital adalah ruang publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ancaman maupun ujaran kebencian di media sosial dapat dijerat dengan undang-undang, seperti UU ITE dan KUHP yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum secara verbal di dunia maya.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan pejabat negara dan meningkatnya fenomena ujaran kebencian di dunia digital. Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari Dedi Mulyadi apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Untuk berita-berita penting lainnya seputar hukum, kriminal, dan isu politik terkini, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Dedi Mulyadi Wajibkan ASN Donasi Rp1.000 per Hari, Begini Mekanisme Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu

Pos terkait