JurnalLugas.Com — Kepolisian akhirnya menetapkan Adi Irawan (34) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan mobil pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa di halaman SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara rampung dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menegaskan bahwa unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut telah terpenuhi sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.
“Saudara Adi Irawan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan seluruh alat bukti mengarah pada adanya kelalaian dalam mengemudi,” kata Kombes Pol Erick Frendriz saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Hanya Tidur Satu Jam, Pengemudi Diduga Kehilangan Konsentrasi
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Adi Irawan sedang dalam kondisi sangat lelah sebelum mengemudi. Ia mengaku baru tidur sekitar pukul 04.00 pagi, namun sudah harus berangkat pada 05.30 WIB menuju SPPG untuk mengambil paket makanan bergizi.
Kondisi tersebut membuat adrenalin dan konsentrasi Adi menurun drastis, hingga akhirnya hilang kendali saat memasuki area sekolah.
“Tersangka hanya tidur sekitar satu jam sebelum kejadian. Kondisi itu kuat diduga membuatnya tidak fokus ketika mengemudi,” ujar Kombes Pol Erick Frendriz.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas kelalaiannya, Adi dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindakan yang menyebabkan luka berat akibat kelalaian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, Adi sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
22 Korban Mengalami Luka-Luka
Total 21 siswa dan satu guru menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Sebanyak 12 orang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cilincing dan RSUD Koja, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman kasus masih berlanjut, termasuk analisis CCTV, pemeriksaan saksi tambahan, serta pengecekan teknis kendaraan untuk memastikan penyebab utama kecelakaan.
Berita dan informasi lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com






