JurnalLugas.Com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret perusahaan tekstil raksasa tersebut. Putusan ini mengungkap praktik manipulasi keuangan yang berdampak pada kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana korupsi dan TPPU,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
Modus Kredit Fiktif dan Rekayasa Laporan Keuangan
Majelis hakim membeberkan bahwa praktik ilegal tersebut bermula dari pengajuan kredit ke tiga bank pembangunan daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang telah dimanipulasi. Dokumen tahun 2017 hingga 2019 disebut tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan.
Alih-alih digunakan sesuai tujuan awal untuk membayar kewajiban kepada pemasok, dana kredit justru dialihkan melalui skema yang telah disiapkan. Perusahaan diketahui membuat sendiri dokumen penagihan atau invois fiktif sebagai syarat pencairan pinjaman.
“Pencairan dana tidak sesuai peruntukan. Invois yang digunakan dibuat sendiri sehingga terkesan sah,” kata hakim dalam pertimbangan putusan.
Dana yang sempat mengalir ke rekening pemasok kemudian kembali ke kas internal perusahaan melalui rekening lain yang terafiliasi. Pola ini dinilai sebagai bentuk penyamaran transaksi untuk menghindari pengawasan.
TPPU dan Pembelian Aset
Tak berhenti pada penyalahgunaan kredit, majelis hakim juga menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang. Dana hasil pencairan kredit disebut digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga properti lain, serta menutup kewajiban perusahaan.
Hakim menilai tindakan ini dilakukan secara sistematis dan memanfaatkan reputasi besar Sritex sebagai perusahaan tekstil nasional. “Perbuatan ini terstruktur dan memanfaatkan nama besar perusahaan sehingga sulit terdeteksi,” ujar hakim.
Selain itu, terdakwa bersama dua petinggi lain perusahaan disebut terlibat dalam rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), memperkuat dugaan adanya skenario yang dirancang sejak awal.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Meski terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 16 tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Hal ini menjadi salah satu faktor pemberat.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” tegas hakim.
Status Putusan Masih Belum Final
Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil langkah hukum lanjutan. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korporasi besar dan membuka celah pengawasan terhadap penyaluran kredit oleh bank daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi keuangan, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru dan analisis mendalam lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






