Mendes Pengawasan Dana Desa, ABPEDNAS Diminta Kawal Setiap Rupiah hingga ke Akar Desa

JurnalLugas.Com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pentingnya peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal penggunaan dana desa agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Yandri usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS 2025 yang digelar di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025). Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus tampil sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai aturan dan kebutuhan warga.

Bacaan Lainnya

Yandri menilai, ABPEDNAS tidak hanya berfungsi sebagai organisasi struktural, tetapi juga perlu menjadi kekuatan moral sekaligus gerakan nyata dalam pengawasan dana desa. Dengan jumlah BPD yang mencapai lebih dari 600 ribu orang dan tersebar di seluruh desa Indonesia, potensi pengawasan dinilai sangat besar jika dikelola secara sistematis dan terkoordinasi.

Ia juga menyoroti masih adanya persepsi negatif publik terhadap pengelolaan dana desa akibat sejumlah kasus yang mencuat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah bersama antara pemerintah dan unsur desa untuk memperbaiki citra pemerintahan desa melalui transparansi anggaran dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga  Dana Desa Dibikin Jalan-Jalan, Akhirnya Camat Peusangan Dipenjara 2 Tahun 10 Bulan Korupsi Bimtek

“Perhatian publik terhadap dana desa saat ini cukup tinggi, namun sayangnya masih bernada negatif. Ini harus dijawab dengan kerja bersama agar kepercayaan masyarakat pulih dan pembangunan desa benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yandri singkat.

Lebih lanjut, Mendes PDT menilai BPD memiliki posisi strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan desa hingga ke tingkat akar rumput. Penguatan fungsi pengawasan diyakini mampu mempercepat kemajuan desa dan wilayah tertinggal secara berkelanjutan.

Terkait dana desa tahun 2025, Kemendes PDT juga menyiapkan langkah mitigasi agar pelaksanaannya berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan publik. Salah satunya melalui penyusunan pola pengawasan yang menjangkau seluruh anggota BPD dari Sabang sampai Merauke.

Sementara itu, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama menjelaskan bahwa Rapimnas 2025 menjadi momentum konsolidasi nasional sekaligus pembentukan kepengurusan baru. Ia menyebut, ke depan setiap desa akan diperkuat dengan lima hingga sembilan anggota BPD untuk mengawasi langsung program-program prioritas pemerintah pusat.

Indra menambahkan, kepengurusan DPP ABPEDNAS kini diperkuat oleh berbagai latar belakang, mulai dari pengurus lama, profesional, politisi lintas partai, hingga kalangan pengusaha dan figur publik. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi ABPEDNAS di tingkat nasional.

Baca Juga  Kaur Desa Tak Ramah, Tegur Sapa Warga Diabaikan, Pelayanan Publik Molor

Ia menegaskan bahwa sejumlah program unggulan Presiden Prabowo Subianto, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, program 3 Juta Rumah Layak Huni, hingga dana desa, akan menjadi fokus utama pengawasan BPD di lapangan.

Menurut Indra, BPD menjalankan tiga fungsi utama di desa, yakni sebagai pembentuk regulasi desa layaknya legislatif, penyalur aspirasi masyarakat, serta pengawas jalannya pemerintahan dan pengelolaan dana desa. Seluruh fungsi tersebut dijalankan melalui mekanisme musyawarah desa agar tetap demokratis dan berpihak pada warga.

Dengan penguatan peran ABPEDNAS dan BPD, diharapkan pengelolaan dana desa ke depan semakin transparan, tepat sasaran, serta mampu mendorong pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan.

Baca berita dan analisis kebijakan desa lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait