JurnalLugas.Com – Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melaksanakan penggeledahan di dua lokasi penting terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Lokasi tersebut adalah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Kepala Desa (balai desa) Bandarkumbul. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti atas dugaan penyelewengan dana desa pada periode anggaran 2018-2022.
Fokus Penyidikan
Kajari Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa.
“Tim jaksa penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu ruang kerja Kepala Dinas PMD di Jalan Gose Gautama, Rantauprapat, dan ruang kerja Kepala Desa di Kantor Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat,” ungkap Memed pada Kamis malam (19/12/2024).
Prosedur Penggeledahan
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024) ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024. Tim yang terdiri dari para jaksa penyidik serta tujuh staf pendukung melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Memed menegaskan bahwa penggeledahan bertujuan mengumpulkan dokumen dan bukti yang relevan dengan kasus dugaan korupsi ini. “Hasil penggeledahan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 400 lembar dokumen yang berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Memed.
Langkah Lanjut
Dokumen-dokumen yang telah diamankan akan melalui proses validasi dan verifikasi sebelum dilakukan penyitaan resmi. Proses ini dilakukan untuk memastikan barang bukti memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang diselidiki. “Setiap tindakan yang diambil dalam proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat,” tegas Memed.
Penegasan Komitmen Kejari Labuhanbatu
Kasus dugaan korupsi dana desa Bandarkumbul ini menjadi sorotan karena mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni tahun anggaran 2018-2022. Dengan penggeledahan ini, Kejari Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Upaya ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyelewengan dana desa, sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang. Pemerintah dan masyarakat diharapkan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.






