Kejagung Pasang Mata di Dana Desa, Koruptor Siap Dijebloskan ke Penjara

JurnalLugas.ComKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara menyeluruh pengelolaan dana desa sekaligus menindak tegas setiap penyimpangan yang berujung korupsi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi yang menyasar hingga tingkat pemerintahan desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyatakan bahwa dana desa yang bersumber dari APBN tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun. Menurutnya, pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.

Bacaan Lainnya

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Karena itu, setiap rupiah dana desa harus dipastikan tepat guna. Jika ditemukan penyimpangan, Kejaksaan tidak ragu mengambil langkah hukum,” tegas Reda dalam kegiatan bimbingan teknis program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Bangli, Bali.

Ia menjelaskan, Kejagung kini memperkuat peran intelijen dan sistem pengawasan berbasis digital untuk menutup ruang manipulasi anggaran. Melalui aplikasi Jaga Desa, aparat penegak hukum dapat memantau penggunaan dana secara berkala, menerima laporan masyarakat, serta menelusuri potensi penyimpangan sejak dini.

Baca Juga  Korupsi dan Minim Pembangunan Ancam Dana Desa Ini Dasar Hukum dan Dampaknya

Reda menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Aparatur desa diberikan pendampingan hukum agar memahami aturan pengelolaan keuangan negara. Namun, pendampingan tersebut tidak menjadi tameng bagi pelaku korupsi. “Pembinaan berjalan, penindakan juga jalan. Tidak ada kompromi terhadap korupsi dana desa,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menilai pengawasan ketat menjadi kunci terciptanya tata kelola desa yang bersih. Ia menyebut bimbingan teknis ini bertujuan membangun kesadaran hukum aparatur desa agar tidak terjerumus dalam praktik melanggar hukum.

“Jika sejak awal pengelolaan anggaran dilakukan transparan dan akuntabel, potensi pidana bisa dicegah. Tetapi bila ada yang sengaja menyalahgunakan, tentu akan diproses sesuai hukum,” kata Chatarina.

Pemerintah Provinsi Bali juga mendukung langkah Kejagung tersebut. Gubernur Bali Wayan Koster menilai pendampingan hukum yang disertai pengawasan tegas memberikan kepastian bagi aparatur desa untuk bekerja profesional. Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum justru memperkuat keberanian desa dalam merealisasikan program pembangunan.

Baca Juga  Uang dan Emas 74 Kg Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tantang Kejagung

Sebagai gambaran, realisasi dana desa di Bali hingga Oktober 2025 tercatat hampir menyentuh seratus persen dari total pagu anggaran. Kondisi ini dinilai positif, namun sekaligus menuntut pengawasan ekstra agar dana benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Melalui penguatan program Jaga Desa, Kejaksaan Agung menargetkan terciptanya desa-desa yang bersih dari korupsi dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kejagung pun mengingatkan, setiap praktik korupsi dana desa akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Ikuti perkembangan berita hukum dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait