JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di sektor penegakan hukum. Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggonan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan laporan pengaduan masyarakat sebagai alat tekanan.
Menurut Asep, laporan pengaduan yang berasal dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masuk ke Kejaksaan Negeri HSU dan kemudian dijadikan sarana pemerasan. Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat agar laporan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Jika tidak diberikan uang, laporan itu akan diproses lebih lanjut secara hukum,” ujar Asep singkat.
Target pemerasan tidak hanya satu instansi. KPK menemukan praktik ini menyasar beberapa pejabat strategis, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten HSU. Para pejabat tersebut disebut menyerahkan uang dengan nilai ratusan juta rupiah demi memastikan laporan tidak berlanjut.
Dana hasil pemerasan itu, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak diserahkan langsung kepada Albertinus. Uang diterima melalui perantara anak buahnya di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU, sehingga terkesan lebih tertutup dan terstruktur.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Selain Albertinus Parlinggonan (APN), dua pejabat Kejari HSU lainnya turut dijerat, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 64 KUHP.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi di institusi penegak hukum. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keadilan di Indonesia.
Baca berita investigasi dan laporan mendalam lainnya di https://JurnalLugas.Com






